Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Johnny G Plate cs Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Theofilus Ifan Sucipto
08/11/2023 06:55
Johnny G Plate cs Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.(MI/Adam Dwi)

MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo, hari ini.

"Rabu, 8 November 2023 pukul 09.00 WIB, insyaallah kami akan membacakan putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski begitu, Fahzal tidak memerinci teknis pembacaan putusan. Majelis hakim akan melihat kondisi saat persidangan. "Mungkin nanti putusan dibacakan satu-satu kah atau masing-masing kah, nanti akan kita lihat situasinya. Kalau sidang cepat, bisa kita bacakan satu-satu," ujar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Johnny Plate Sebut Pengadaan 4.200 BTS 4G Perintah dari Presiden 

Johnny dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Johnny diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut pidana penjara 18 tahun. Sedangkan Tenaga Ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto dituntut hukuman pidana penjara enam tahun.

Baca juga: Johnny G Plate Minta Seluruh Aset Dikembalikan Karena Tak Terbukti Terima Uang Rasuah BTS

Seluruh terdakwa sudah membacakan nota keberatan atau pleidoi. Pleidoi itu direspons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik.

Lantas, ketiga terdakwa kembali menyikapi replik melalui duplik. Salah satu isi duplik disampaikan kuasa hukum Johnny.

Johnny dinilai tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Sebab, Johnny hanya menjalankan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Berdasarkan Pasal 51 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melaksanakan perintah jabatan," kata salah satu kuasa hukum Johnny. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya