Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo, hari ini.
"Rabu, 8 November 2023 pukul 09.00 WIB, insyaallah kami akan membacakan putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski begitu, Fahzal tidak memerinci teknis pembacaan putusan. Majelis hakim akan melihat kondisi saat persidangan. "Mungkin nanti putusan dibacakan satu-satu kah atau masing-masing kah, nanti akan kita lihat situasinya. Kalau sidang cepat, bisa kita bacakan satu-satu," ujar dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Johnny Plate Sebut Pengadaan 4.200 BTS 4G Perintah dari Presiden
Johnny dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Johnny diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut pidana penjara 18 tahun. Sedangkan Tenaga Ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto dituntut hukuman pidana penjara enam tahun.
Baca juga: Johnny G Plate Minta Seluruh Aset Dikembalikan Karena Tak Terbukti Terima Uang Rasuah BTS
Seluruh terdakwa sudah membacakan nota keberatan atau pleidoi. Pleidoi itu direspons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik.
Lantas, ketiga terdakwa kembali menyikapi replik melalui duplik. Salah satu isi duplik disampaikan kuasa hukum Johnny.
Johnny dinilai tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Sebab, Johnny hanya menjalankan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Berdasarkan Pasal 51 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melaksanakan perintah jabatan," kata salah satu kuasa hukum Johnny. (Z-3)
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved