Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KETUA Harian/Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R Dwiyanto Prihartono mengatakan sebanyak 2.907 orang peserta calon advokat mengikuti ujian profesi advokat (UPA) yang dihelat DPN Peradi di bawah Ketua Umum Otto Hasibuan secara serentak di 40 kota di Indonesia, Sabtu (16/12).
“Kemudian (sisanya) di daerah-daerah lain yang tersebar di 39 kota di seluruh Indonesia,” ujar Dwiyanto didampingi Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi dan Ketua Dewan Pembina Peradi Julius Rizaldi saat meninjau pelaksanaan UPA di Universitas Tarumanagara, Jakarta.
DPN Peradi pada tahun ini sudah dua kali menyelenggarakan UPA. Total peserta yang mengikuti ujian sekitar 9 ribu orang. “Total dengan jumlah gelombang yang kedua tahun 2023 sudah lebih dari 9 ribu orang yang mengikuti terbagi dua gelombang,” ujarnya.
Baca juga: KPU: Debat Cawapres Bakal Digelar di JCC
DPN Peradi melalui panitia UPA 2023 telah mengirim utusan ke 39 kota di luar Jakarta untuk meninjau pelaksanaan ujian. Mereka tengah bekerja untuk memastikan UPA berjalan lancar dan melahirkan calon advokat yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.
“Apa yang kita lakukan ini sebagai bagian penting yang selalu tidak terpisahkan dengan target kita agar tercapai advokat-advokat yang mempunyai kompetensi yang bagus dan standar.”
Dia menjelaskan, tujuan penerapan standar kompetensi dalam UPA ini untuk menghasilkan advokat yang benar-benar mumpuni sesuai dengan konsep wadah tunggal (single bar) organisasi advokat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Peradi memegang mandat perintah undang-undang untuk melaksanakan single bar. Single bar artinya adalah satu organisasi yang boleh mengurusi advokat di seluruh Indonesia sehingga kompetensi advokat itu menjadi bagian penting dalam satu pelaksanaan single bar di Indonesia,” terang dia.
Hal lain yang tak kalah penting selain single bar, imbuhnya, yakni soal pengawasan profesi advokat. DPN Peradi mempunyai perangkat, yakni Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas untuk mengawasi dan menindak advokat yang melakukan pelanggaran kode etik.
Julis Rizaldi menuturkan, UPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagaimana ketentuan single bar dalam UU Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Single bar ini akan terus dipertahankan karena ada pihak di luar Peradi yang menghendaki sistem multibar.
“Kita tetap bahwa Peradi adalah single bar. Itu satu-satunya yang memang sudah diarahkan oleh UU Advokat bahwa kita adalah single bar dan telah terbentuk Peradi adalah single bar,” ungkapnya.
Terlebih lagi, ujar Julius, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) bahwa Peradi kepengurusan Ketum Otto Hasibuan adalah yang sah dan berwenang menyelenggarakan delapan kewenangan yang ada dalam UU Advokat. (RO/J-2)
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
KOMISI III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 RUU KUHAP
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved