Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM kuasa hukum ahli waris Moara CS dari kantor hukum atau Law Office R. Wahjoe A Setiadi kembali meminta pemerintah untuk mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait ganti rugi tanah.
“Kasihan ahli waris Moara CS belum mendapatkan haknya dan keadilan,” kata Ardiyanto Hafidz, kuasa hukum dari ahli waris Moara CS di Jumat, Sabtu (21/1).
Pihaknya, jelas Ardiyanto, meminta pemerintah, khususnya pihak terkait, melaksanakan perintah pengadilan sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
“Saya berharap pemerintah segera melaksanakan eksekusi kasus hukum yang sudah inkracht sesuai perintah Presiden Jokowi kepada Menkopolhukam Mahfud MD,” katanya.
Terkait upaya tersebut, tim kuasa hukum pada Jumat kemarin untuk kesekian kalinya mendatangi Kemenkopolhukam dan menyerahkan berbagai dokumen yang diminta.
Ia menjelaskan, dokumen yang diserahkan pihaknya di antaranya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mahkamah Agung (MA), dan beberapa salinan putusan pengadilan, dan lainnya.
Berbagai dokumen tersebut memenuhi permintaan dari pihak Kemenkopolhukam terkait permasalahan ganti rugi terkait tanah berdasarkan putusan pengadilan terhadap para ahli waris almarhum Moaro CS sebagaimana tertera dalam surat kepada tim kuasa hukum.
Sesuai surat tertanggal 12 April 2022 tersebut, kata Ardiyanto, pihak Kemenkopolhukam telah melakukan rapat koordinasi (rakor) pada 6 Januari 2016, menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan ahli waris melalui kuasa hukumnya.
Adapun hasil rakor sebagaimana tertera dalam jawaban surat, kata Ardiyanto, peserta Rakor menyetujui pemerintah harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht dengan leading sector-nya Kementerian ATR/BPN melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk anggaran ganti rugi.
Kemudian, ahli waris diminta untuk meminta fatwa ke MA karena Agus Hariono selaku kuasa dalam menerima ganti rugi telah meninggal dunia. Fatwa tesebut untuk menentukan siapa yang berhak menerima ganti rugi dari pemerintah.
Sebelumnya, RM Wahjoe A. Setiadi, advokat dari Law Office R. Wahjoe A Setiadi juga kuasa hukum pihak ahli waris menjelaskan, pihaknya telah memenangkan perkara dengan No.523/Pdt.G/200/PN.Jkt.Sel., Jo Perkara No.245/Pdt/2003/PT.DKI., Jo Perkara No.611 K/Pdt/2004 Jo Perkara No.64 PK/Pdt.2007.
“Sekarang ini tinggal menunggu kemauan mereka. Semoga Tuhan yang Maha Esa membukakan mata hati mereka. Kasihan ini ahli waris sudah beberapa generasi menunggu kepastian,” katanya.
Terkait upaya ekseksusi tersebut, kata Wahjoe, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk audiensi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Namun, ini juga belum menghasilkan titik terang.
Ia mengungkapkan, berdasarkan berita acara surat keterangan yang telah dibuat pengacara pemerintah, menyatakan bahwa siap melakukan pembayaran atas tanah ini pada tahun 2009 silam.
“Namun sampai sekarang, yang katanya mau dibayar bahkan sudah di atas hitam dan putih namun belum dibayar juga,” katanya.
Menurutnya, risalah perkara tersebut dapat dilihat di laman Mahkamah Agung (MA). Di sana lengkap tertera mulai dari putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Putusan MA No. 64 PK/Pdt/2007, tanggal 3 Juli 2008, juncto Putusan No. 611 K/Pdt/2004, tanggal 25 Oktober 2005, juncto Putusan No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., tanggal 11 September 2003, juncto Putusan No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel., tanggal 14 November 2002, telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang dimohonkan eksekusinya. “Seharusnya dan semestinya pemerintah tidak ragu,” ucapnya. (OL-13)
Baca Juga: Sampai Generasi ke lima Ahli Waris Moara Cs, Menanti Eksekusi ...
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved