Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka usai pengembangan kasus korupsi awal yang menyeret Benny Tjokrosaputro Cs.
"Malam hari ini Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan. Selain itu, tersangka Isa juga menyetujui pemasaran produk Saving Plan dengan membuat surat yang berisikan PT Asuransi Jiwasraya dapat memesan produk Saving Plan.
"Padahal pada saat itu tersangka mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi," ujarnya.
Qohar melanjutkan hasil pemeriksaan penyidik mengetahui adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham, baik secara langsung maupun manage invest. Sehingga, terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan mengalami kerugian.
Isa ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kasus megakorupsi Jiwasraya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.
Lalu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yang divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.
Selanjutnya, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary menjalani pidana 20 tahun penjara. (Yon/P-2)
Sebanyak Rp 7,3 triliun merupakan deposito berjangka lebih dari 3 bulan yang ditempatkan pada bank-bank HIMBARA sehingga disajikan dalam Aset Lancar Lainnya pada Laporan Keuangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Jurist Tan dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik bakal mendalami peran dia sebagai stafsus, dalam proyek ini.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Pemerintah melalui kuasa pengguna anggaran dibebaskan memilih perusahaan penyedia jasa, berdasarkan harga yang ditawarkan pada situs yang disediakan.
Satu eks anak buah Nadiem lainnya, yakni Jurist Tan, juga sudah dipanggil Kejagung untuk diperiksa.
Menteri BUMN mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas.
Kemenkeu mengatakan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penangkapan Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata atas kasus korupsi Jiwasraya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved