Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Isa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya.
"Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1).
Selain pidana badan, Isa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti peran strategis Isa sebagai regulator saat kasus bergulir. Hal yang memberatkan vonis adalah tindakan Isa yang dinilai membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk asuransi, padahal perusahaan pelat merah tersebut sudah dalam kondisi insolvent (tidak mampu bayar).
Tindakan pembiaran tersebut dinilai hakim berdampak fatal dan menyebabkan kerugian masif bagi para pemegang polis. Selain itu, perbuatan Isa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, vonis hakim ini tergolong ringan jika dibandingkan kerugian negara dalam skandal Jiwasraya.
Hakim membeberkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Isa dinilai kooperatif, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum. Poin krusial lainnya, hakim menegaskan bahwa Isa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil sepeser pun dari tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.
Putusan ini menandai babak akhir peradilan tingkat pertama bagi Isa Rachmatarwata, dengan peluang upaya hukum lanjutan yang masih terbuka bagi kedua belah pihak. (Z-10)
Menteri BUMN mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved