Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Biarkan Jiwasraya Sakit Tetap Beroperasi, Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun

Muhammad Ghifari A
07/1/2026 15:09
Biarkan Jiwasraya Sakit Tetap Beroperasi, Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Isa Rachmatarwata 1,5 tahun penjara.(MI/Muhammad Ghifari A)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Isa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya.

"Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1).

Selain pidana badan, Isa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Peran Regulator Jadi Sorotan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti peran strategis Isa sebagai regulator saat kasus bergulir. Hal yang memberatkan vonis adalah tindakan Isa yang dinilai membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk asuransi, padahal perusahaan pelat merah tersebut sudah dalam kondisi insolvent (tidak mampu bayar).

Tindakan pembiaran tersebut dinilai hakim berdampak fatal dan menyebabkan kerugian masif bagi para pemegang polis. Selain itu, perbuatan Isa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tidak Menikmati Uang Korupsi

Meski dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, vonis hakim ini tergolong ringan jika dibandingkan kerugian negara dalam skandal Jiwasraya.

Hakim membeberkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Isa dinilai kooperatif, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum. Poin krusial lainnya, hakim menegaskan bahwa Isa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil sepeser pun dari tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.

Putusan ini menandai babak akhir peradilan tingkat pertama bagi Isa Rachmatarwata, dengan peluang upaya hukum lanjutan yang masih terbuka bagi kedua belah pihak. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya