Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEPALA Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Itu terkait dengan penangkapan Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata oleh Kejaksaan Agung untuk kasus korupsi Jiwasraya.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Deni kepada pewarta melalui sambungan telepon, Jumat (7/2).
Namun dia enggan mengungkapkan penangkapan Isa oleh Kejaksaan Agung. Deni hanya mengatakan hal tersebut akan disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Deni juga enggan mengungkap sejak kapan Isa dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. "Sesuai dengan konpers Kejagung. Kita belum bisa sampaikan ya, teman-teman penyidik yang sampaikan," kata dia.
Kementerian Keuangan akan segera mencari pejabat untuk mengisi kekosongan yang sementara ini ditinggalkan oleh Isa. "Belum, segera nanti kami sampaikan," pungkas Deni.
Kejagung telah menetapkan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya., Jumat (7/2). Menurut Kejagung telah ada cukup bukti Isa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (H-3)
Menurut Qohar, Isa sempat membahas pemasaran produk JS Saving Plan bersama petinggi Jiwasraya saat itu.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
DIRJEN Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana investasi Jiwasraya.
KASUS mega korupsi Jiwasraya menemui babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagao tersangka baru.
Kejaksaan Agung menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.
Iwan berperan menandatangani sejumlah dokumen penting yang menjadi bagian dari skema pemberian kredit yang telah dikondisikan dalam kasus sritex
Kejakgung menetapkan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank
Anang mengatakan, lelang aset ini dibantu oleh Kejaksaan Negeri Klungkung diperantarai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved