Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS mega korupsi Jiwasraya menemui babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagao tersangka baru.
Kasus tersebut sebelumnya merupakan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Qohar di Kejagung, Jumat (7/2).
Dalam kasus ini, terdapat 13 tersangka yang berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Akibat kasus korupsi ini, kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun. PT Jiwasraya pun sudah dipastikan akan dibubarkan tahun ini. Pemerintah pun tengah mengupayakan proses restrukturisasi utang Jiwasraya. (J-3)
Menurut Qohar, Isa sempat membahas pemasaran produk JS Saving Plan bersama petinggi Jiwasraya saat itu.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
DIRJEN Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana investasi Jiwasraya.
Kemenkeu mengatakan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penangkapan Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata atas kasus korupsi Jiwasraya
IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved