Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Pastikan Kasus Korupsi di LPEI yang Diusut Polri Beda

Candra Yuri Nuralam
03/2/2025 07:49
KPK Pastikan Kasus Korupsi di LPEI yang Diusut Polri Beda
ilustrasi.(MI)

MABES Polri turut mengusut dugaan korupsi di Lebaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara yang dikerjakan berbeda.

“Untuk debitur nya tidak berbenturan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (3/2).

Tessa mengatakan, penegak hukum tidak boleh mengusut kasus yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, larangan itu tidak berlaku jika objek perkaranya berbeda meski diusut dalam instansi yang sama.

KPK mempersilakan Polri mengusut kasus itu sampai tuntas. Koordinasi atau pelimpahan perkara tidak diperlukan.

“Tidak ada, karena tidak sama debiturnya,” ucap Tessa.

KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.

Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya