Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan gambaran bukti dan aliran dana korupsi KTP elektronik (KTP-E) sudah sangat jelas dalam dakwaan Irman dan Sugiharto hingga Setya Novanto.
“KPK tetap bisa bongkar kasus KTP-E karena memiliki cukup bukti, dan itu telah dijalankan KPK. Sejauh ini juga telah banyak menjerat pelaku sebelum Tanos,” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (15/6).
Kendati Buron tersangka kasus korupsi KTP-E, Paulus Tannos, mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan pemerintah Singapura. Boyamin menegaskan hal itu tidak akan menjadi penghambat pemerintah Indonesia khsusunya KPK untuk mengekstradisi Tannos.
“Tidak memperberat karena prosedurnya begitu, setiap orang berhak mengajukan keberatan seperti di Indonesia dengan mekanisme Praperadilan,” jelasnya.
Menurut Boyamin, pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu keputusan otoritas Singapura, baik terkait penangguhan penahanan maupun permohonan ekstradisinya. Namun, pemerintah Indonesia diharapkan selalu siap dan proaktif apa yang menjadi permintaan Singapura.
“Peluang KPK tetap besar dalam membawa pulang Paulus Tannos karena status Tannos adalah telah tersangka dan buron. Pemerintah harus persiapkan berbagai alat bukti khususnya membawa putusan-putusan perkara KTP-E yang telah inkracht misalnya putusan Setya Novanto,” jelasnya.
Boyamin mengakui bahwa faktor penyebab korupsi proyek KTP-E belum tuntas, salah satunya karena menyebut banyak nama politikus sehingga memunculkan hambatan politis bagi KPK.
Selain itu, pergantian kepemimpinan KPK akhir tahun lalu bisa juga mengakibatkan korupsi KTP-E bukan prioritas untuk dituntaskan. Karena itu, penangkapan Paulus Tannos harus jadi momentum KPK membuka kembali perkara korupsi KTP-E.
“Paulus Tannos memang jadi salah satu kunci, tapi walaupun belum bisa dipulangkan ke Indonesia, ada atau tidaknya Paulus Tannos, KPK seharusnya bisa mengembangkan penyelidikan kasus ini, harus terus berjalan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum mengungkap bahwa Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi KTP-E itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo di Jakarta pada Senin (2/6).
Widodo mengatakan Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.
“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” jelasnya. (P-4)
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanfaatkan sebaik mungkin proses ekstradisi ini untuk memulangkan Tannos.
jadwal sidang pendahuluan atau committal hearing terkait proses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-E), Paulus Tannos akan digelar 23-25 Juni 2025.
Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela
Dia menuturkan keterlibatan Tannos dalam kasus tersebut masih merupakan dugaan lantaran belum diproses pengadilan di Indonesia, sehingga sebenarnya belum tentu bersalah.
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved