Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Sidang Perdana Proses Ekstradisi Paulus Tannos Digelar 23 Juni di Singapura

Devi Harahap
02/6/2025 09:48
Sidang Perdana Proses Ekstradisi Paulus Tannos Digelar 23 Juni di Singapura
Buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) Paulus Tannos(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Hukum RI (Kemenkum) mengumumkan jadwal sidang pendahuluan atau committal hearing terkait proses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-E), Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan dan melengkapi berbagai kelengkapan dokumen terkait ekstradisi kepada pihak otoritas Singapura. 

“Saat ini status PT masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” kata Widodo dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (2/6). 

Pemerintah Indonesia melalui kementerian/lembaga terkait tengah berupaya memulangkan Paulus Tannos agar diproses hukum di Indonesia. Permohonan ekstradisi ke pihak otoritas Singapura pun sudah diajukan pada 20 Februari 2025. Kemudian, pada 23 April 2025, informasi tambahan telah disampaikan melalui jalur diplomatik. 

Widodo memastikan proses hukum Paulus Tannos masih terus berjalan meskipun yang bersangkutan belum bersedia diserahkan secara sukarela.

“Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemri, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus yang berbeda, yakni kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-E.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

Dalam kasus korupsi KTP-E, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah mencegah Miryam agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan pertama sejak 9 Februari 2025. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya