Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula. Saat itu, Menteri Perindustrian dijabat oleh Airlangga Hartarto.
Berdasarkan keterangan Kejagung, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP saat stok gula dalam negeri sedang surplus. Keputusan itu dinilai penyidik melanggar Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/2004. Seharusnya izin impor hanya dibolehkan untuk perusahaan pelat merah.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku belum mengetahui apakah Airlangga bakal dipanggil sebagai saksi atau tidak.
"Belum tahu (apakah akan memanggil Airlangga atau tidak). Dalam konteks perkara ini, ya kita belum tahu," singkat Harli saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10).
Harli menegaskan, penyidik Gedung Bundar saat ini berfokus pada penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2015-2016. Baginya, hal itu mengacu pada hukum acara dan surat perintah penyidikan.
Hal itu disampaikannya dalam menjawab kemungkinan penyidik untuk memeriksa Menteri Perdagangan lain setelah Tom Lembong yang juga melakukan importasi gula. Kejagung, sambung Harli, mempersilakan masyarakat untuk melaporkan masalah importasi gula di luar waktu 2015-2016 sebagaimana yang sedang disidik saat ini.
"Kami fokus pada apa yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap perkara ini yang sudah dilakukan melalui tahapan-tahapannya, dari laporan masyarakat, dikaji, didalami, diselidiki," tandasnya. (P-5)
Persepsi publik telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus itu sulit ditepis, dari proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan penuntutan.
Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
Jaksa Agung Muda (Jam) Pidana Khusus (Pidsus) Febrie Adriansyah dan Jam yang lain seharusnya menjaga muruah Jaksa Agung sebagai pimpinan.
KEJAKSAAN Agung harus memeriksa menteri perdagangan lainnya, baik yang menjabat sebelum atau sesudah Thomas Lembong (Tom Lembong), guna menghindari kesan kriminalisasi tebang pilih.
Sejauh ini, tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah praperadilan.
IREKTUR Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang Edwar Juliartha menyoroti kebijakan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Selain pejabat Dirjen Bea dan Cukai, lanjut dia, penyidik juga memeriksa satu orang saksi dari Kementerian Perdagangan.
DPR berharap bahwa putusan tersebut bukan "putusan pesanan" dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi mantan Menteri Perdagangan itu.
HAKIM tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa penahanan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat objektif.
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
PAKAR hukum pidana sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda memandang penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula prematur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved