Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung belum menemukan aliran uang yang diterima mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kendati demikian, Kejagung sampai saat ini belum mengungkap ada tidaknya aliran uang haram yang dinikmati Tom Lembong. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebabkan karena bekas penulis teks pidato Presiden Joko Widodo itu meneken izin persetujuan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
"Apakah harus ada aliran dana dulu, baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejgung, Jakarta, Kamis (31/10).
Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut mencapai Rp400 miliar. Angka itu diperoleh dari penjualan gula kristal putih yang dijual oleh delapan perusahaan swasta yang melebihi harga eceran tertinggi. Delapan perusahaan itu mengolah gula kristal mentah hasil impor yang diotaki oleh tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Delapan perusahaan itu adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Menurut Harli, kedelapannya hanya memiliki izin untuk mengolah gula rafinasi, bukan gula kristal putih. Sejauh ini, penyidik JAM-Pidsus baru menersangkakan dua orang dalam perkara tersebut, yakni Tom dan Charles. (P-5)
Persepsi publik telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus itu sulit ditepis, dari proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan penuntutan.
Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
Jaksa Agung Muda (Jam) Pidana Khusus (Pidsus) Febrie Adriansyah dan Jam yang lain seharusnya menjaga muruah Jaksa Agung sebagai pimpinan.
KEJAKSAAN Agung harus memeriksa menteri perdagangan lainnya, baik yang menjabat sebelum atau sesudah Thomas Lembong (Tom Lembong), guna menghindari kesan kriminalisasi tebang pilih.
Sejauh ini, tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah praperadilan.
IREKTUR Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang Edwar Juliartha menyoroti kebijakan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Selain pejabat Dirjen Bea dan Cukai, lanjut dia, penyidik juga memeriksa satu orang saksi dari Kementerian Perdagangan.
DPR berharap bahwa putusan tersebut bukan "putusan pesanan" dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi mantan Menteri Perdagangan itu.
HAKIM tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa penahanan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat objektif.
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
PAKAR hukum pidana sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda memandang penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula prematur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved