Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa penahanan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat objektif. Hal ini disampaikan saat membacakan pertimbangannya dalam putusan permohonan praperadilan yang diajukan Tom.
"Sehingga telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan," kata Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/11).
Kubu Tom Lembong mempersoalkan soal penahanan yang tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum. Selain itu, dianggap tidak memenuhi syarat objektif penahanan.
Tumpanuli membeberkan soal kategori suatu penahanan yang tidak sah. Yakni, apabila penahanan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang tidak disertai surat perintah penahanan dan tak menyampaikan tembusan keluarga atau terhadap tersangkanya.
Lalu, penahanan tidak menyebutkan alasan yang jelas. Kemudian, penahanan tidak menyebutkan atau menguraikan tindak pidana yang menjadi alasan penahanannya.
"Kemudian, penahanannya tidak memenuhi syarat ketentuan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP, penahanan melebihi batas waktu, dan penahanan terhadap pejabat tertentu tidak mendapat izin atau persetujuan sesuai undang-undang," ucap Tumpanuli.
Sementara, Tom sudah disangkakan dengan pasal terkait dengan tindak pidana korupsi. Hal itu dinilai sudah memenuhi syarat objektif penahanan tersangka.
"Dalam perkara ini tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon adalah tindak pidana korupsi melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," ujar Tumpanuli.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan terkait penetapan yang diajukan oleh Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.
Seluruh dalil permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka. (P-5)
Saksi mengungkap adanya kekeliruan mendasar dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi impor gula
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
PPI bertindak atas penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula guna stabilisasi harga.
Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved