Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa penahanan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat objektif. Hal ini disampaikan saat membacakan pertimbangannya dalam putusan permohonan praperadilan yang diajukan Tom.
"Sehingga telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan," kata Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/11).
Kubu Tom Lembong mempersoalkan soal penahanan yang tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum. Selain itu, dianggap tidak memenuhi syarat objektif penahanan.
Tumpanuli membeberkan soal kategori suatu penahanan yang tidak sah. Yakni, apabila penahanan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang tidak disertai surat perintah penahanan dan tak menyampaikan tembusan keluarga atau terhadap tersangkanya.
Lalu, penahanan tidak menyebutkan alasan yang jelas. Kemudian, penahanan tidak menyebutkan atau menguraikan tindak pidana yang menjadi alasan penahanannya.
"Kemudian, penahanannya tidak memenuhi syarat ketentuan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP, penahanan melebihi batas waktu, dan penahanan terhadap pejabat tertentu tidak mendapat izin atau persetujuan sesuai undang-undang," ucap Tumpanuli.
Sementara, Tom sudah disangkakan dengan pasal terkait dengan tindak pidana korupsi. Hal itu dinilai sudah memenuhi syarat objektif penahanan tersangka.
"Dalam perkara ini tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon adalah tindak pidana korupsi melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," ujar Tumpanuli.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan terkait penetapan yang diajukan oleh Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.
Seluruh dalil permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka. (P-5)
Saksi mengungkap adanya kekeliruan mendasar dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus korupsi impor gula
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
PPI bertindak atas penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula guna stabilisasi harga.
Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan dalam persidangan
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda satu pekan setelah KPK tidak hadir. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved