Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan berkaitan kasus dugaan rasuah di Petral dan SKK Migas yang dinilai mangkrak.
“MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) telah mendaftarkan dua gugatan Praperadilan melawan KPK atas mangkraknya dua perkara yaitu kasus Petral dan SKK Migas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (17/3).
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
“Gugatan praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun,” ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, gugatan ini juga dibuat agar KPK tidak kalah pamor dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbilang Korps Adhyaksa juga tengah mengusut dugaan rasuah terkait BBM di PT Pertamina (Persero).,
Boyamin mendesak KPK mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam kasus di Petral dan SKK Migas. MAKI menilai masih ada fakta persidangan yang bisa ditindaklanjuti Lembaga Antirasuah dan segera menetapkan tersangka baru, seperti Widodo Ratanachaitong, WN Singapura selaku pemilik TIS Petroleum (Asia) dan Kernel Oil, yang diduga menjadi aktor intelektual suap dan kolusi di sektor migas.
“Kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka,” tutur Boyamin. (Can/P-3)
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved