Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan berkaitan kasus dugaan rasuah di Petral dan SKK Migas yang dinilai mangkrak.
“MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) telah mendaftarkan dua gugatan Praperadilan melawan KPK atas mangkraknya dua perkara yaitu kasus Petral dan SKK Migas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (17/3).
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
“Gugatan praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun,” ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, gugatan ini juga dibuat agar KPK tidak kalah pamor dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbilang Korps Adhyaksa juga tengah mengusut dugaan rasuah terkait BBM di PT Pertamina (Persero).,
Boyamin mendesak KPK mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam kasus di Petral dan SKK Migas. MAKI menilai masih ada fakta persidangan yang bisa ditindaklanjuti Lembaga Antirasuah dan segera menetapkan tersangka baru, seperti Widodo Ratanachaitong, WN Singapura selaku pemilik TIS Petroleum (Asia) dan Kernel Oil, yang diduga menjadi aktor intelektual suap dan kolusi di sektor migas.
“Kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka,” tutur Boyamin. (Can/P-3)
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved