Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan berkaitan kasus dugaan rasuah di Petral dan SKK Migas yang dinilai mangkrak.
“MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) telah mendaftarkan dua gugatan Praperadilan melawan KPK atas mangkraknya dua perkara yaitu kasus Petral dan SKK Migas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (17/3).
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
“Gugatan praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun,” ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, gugatan ini juga dibuat agar KPK tidak kalah pamor dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbilang Korps Adhyaksa juga tengah mengusut dugaan rasuah terkait BBM di PT Pertamina (Persero).,
Boyamin mendesak KPK mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam kasus di Petral dan SKK Migas. MAKI menilai masih ada fakta persidangan yang bisa ditindaklanjuti Lembaga Antirasuah dan segera menetapkan tersangka baru, seperti Widodo Ratanachaitong, WN Singapura selaku pemilik TIS Petroleum (Asia) dan Kernel Oil, yang diduga menjadi aktor intelektual suap dan kolusi di sektor migas.
“Kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk memaksa KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka,” tutur Boyamin. (Can/P-3)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda satu pekan setelah KPK tidak hadir. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved