Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka pasca-menang praperadilan. Pembahasan internal mereka masih berlangsung.
“Bagaimana tindak lanjutnya, tentu kita perlu menunggu dari baik itu dari biro hukum, maupun dari pimpinan, deputi penindakan, terkait apa tindak lanjut terhadap perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (16/4).
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
KPK juga belum bisa memastikan pemanggilan Sahbirin di persidangan kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel. Menurut Tessa, pembuktian di depan hakim menjadi ranah jaksa.
“Ya saya pikir karena itu menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk memanggil saksi-saksi yang ada di dalam berkas maupun yang sudah dimasukkan ke dalam daftar saksi, saya pikir kita tunggu saja, apakah yang bersangkuutan akan dilakukan pemanggilan atau tidak,” ujar Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
Ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. (Can/P-3)
KPKĀ sedang memperkuat bukti untuk menjadikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Kelalahan KPK di praperadilan yang diajukan Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin merupakan sebuah tamparan.
Ada semacam penyakit akut di tubuh KPK yang seolah-olah kehilangan insting atau gairah dalam memberantas korupsi,
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT)
KPK enggan menyampuri keputusan Paman Birin menggugat penetapan tersangka yang sudah diberikan.
Masalah dalam kasus ini adalah karena adanya selisih dalam pembayaran iklan BJB ke media masa. Uang yang lebih bukan dikembalikan, namun, malah dijadikan dana non-budgeter.
Buruh merupakan korban dalam kasus ini. Noel cs menarget pekerja untuk memberikan uang demi kekayaan pribadi, dengan memanfaatkan syarat sertifikat K3 dalam bekerja.
Kementerian Haji diharap membuat pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci itu menjadi lebih baik.
KPK meyakini Noel menerima aliran dana lebih dari Rp3 miliar dan Motor Ducati. Penyidikan masih berlangsung.
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Kepala Negara menekankan yang bersangkutan seharusnya mempertimbangkan perasaan keluarga. Terlebih, ketika keluarga harus melihat yang bersangkutan diborgol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved