Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka pasca-menang praperadilan. Pembahasan internal mereka masih berlangsung.
“Bagaimana tindak lanjutnya, tentu kita perlu menunggu dari baik itu dari biro hukum, maupun dari pimpinan, deputi penindakan, terkait apa tindak lanjut terhadap perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (16/4).
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
KPK juga belum bisa memastikan pemanggilan Sahbirin di persidangan kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel. Menurut Tessa, pembuktian di depan hakim menjadi ranah jaksa.
“Ya saya pikir karena itu menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk memanggil saksi-saksi yang ada di dalam berkas maupun yang sudah dimasukkan ke dalam daftar saksi, saya pikir kita tunggu saja, apakah yang bersangkuutan akan dilakukan pemanggilan atau tidak,” ujar Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
Ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. (Can/P-3)
KPK sedang memperkuat bukti untuk menjadikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Kelalahan KPK di praperadilan yang diajukan Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin merupakan sebuah tamparan.
Ada semacam penyakit akut di tubuh KPK yang seolah-olah kehilangan insting atau gairah dalam memberantas korupsi,
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT)
KPK enggan menyampuri keputusan Paman Birin menggugat penetapan tersangka yang sudah diberikan.
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved