Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperkuat bukti untuk menjadikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pihaknya masih mendalami kecukupan alat bukti.
“Kita sedang mendalami kecukupan alat bukti dari para saksi, dan bukti-bukti yang lain, untuk meningkatkan kembali Sahbirin Noor ini sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Jumat, (10/1)
Lembaga antirasuah, ujar dia, telah menggelar ekspose kasus tersebut. Lantaran alat bukti dari penyidik belum cukup, Paman Birin belum dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
“Belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materialnya belum terpenuhi,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan tim penyidik KPK berkantor di Kalimantan Selatan untuk mempercepat pemberkasan perkara itu termasuk dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara.
“ Salah satu diantaranya adalah untuk melengkapi (berkas perkara),” ujar Asep.
Sebelumya Sahbirin Noor melakukan upaya praperadilan yang mana tuntutannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Statusnya sebagai tersangka dalam suap dicabut.Majelis menegaskan sprindik yang dikeluarkan penyidik dinyatakan tidak sah.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji kepada dilakukan KPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan. Dari hasil OTT, KPK menemukan uang Rp12,1 miliar.
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. (H-3)
DIKABULKANNYA permohonan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam menimbulkan gejolak di internal
Ada semacam penyakit akut di tubuh KPK yang seolah-olah kehilangan insting atau gairah dalam memberantas korupsi,
Menurut Tessa, data lokasi itu menjadi pertimbangan penyidik belum menetapkan Sahbirin sebagai buronan. Sebab, lanjutnya, opsi pencarian belum menemukan titik buntu.
Budi menjelaskan, praperadilan cuma bisa dilakukan oleh tersangka yang keberadaannya diketahui. Itu, diatur oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
KPK mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved