Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperkuat bukti untuk menjadikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pihaknya masih mendalami kecukupan alat bukti.
“Kita sedang mendalami kecukupan alat bukti dari para saksi, dan bukti-bukti yang lain, untuk meningkatkan kembali Sahbirin Noor ini sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Jumat, (10/1)
Lembaga antirasuah, ujar dia, telah menggelar ekspose kasus tersebut. Lantaran alat bukti dari penyidik belum cukup, Paman Birin belum dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
“Belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materialnya belum terpenuhi,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan tim penyidik KPK berkantor di Kalimantan Selatan untuk mempercepat pemberkasan perkara itu termasuk dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara.
“ Salah satu diantaranya adalah untuk melengkapi (berkas perkara),” ujar Asep.
Sebelumya Sahbirin Noor melakukan upaya praperadilan yang mana tuntutannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Statusnya sebagai tersangka dalam suap dicabut.Majelis menegaskan sprindik yang dikeluarkan penyidik dinyatakan tidak sah.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji kepada dilakukan KPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan. Dari hasil OTT, KPK menemukan uang Rp12,1 miliar.
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. (H-3)
DIKABULKANNYA permohonan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam menimbulkan gejolak di internal
Ada semacam penyakit akut di tubuh KPK yang seolah-olah kehilangan insting atau gairah dalam memberantas korupsi,
Menurut Tessa, data lokasi itu menjadi pertimbangan penyidik belum menetapkan Sahbirin sebagai buronan. Sebab, lanjutnya, opsi pencarian belum menemukan titik buntu.
Budi menjelaskan, praperadilan cuma bisa dilakukan oleh tersangka yang keberadaannya diketahui. Itu, diatur oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT)
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
MUNCUL kabar bahwa Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pengisian perangkat desa (perades) tahun 2024.
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT. Dugaan fee proyek dan dana CSR mencuat, ratusan juta rupiah disita penyidik.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Madiun dan menangkap 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun. Sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Real Sociedad meraih kemenangan mengejutkan 2-1 pada lanjutan La Liga di Stadion Reale Arena, Senin (19/1) WIB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved