Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memperkuat bukti untuk menjadikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pihaknya masih mendalami kecukupan alat bukti.
“Kita sedang mendalami kecukupan alat bukti dari para saksi, dan bukti-bukti yang lain, untuk meningkatkan kembali Sahbirin Noor ini sebagai tersangka,” ujarnya di Jakarta, Jumat, (10/1)
Lembaga antirasuah, ujar dia, telah menggelar ekspose kasus tersebut. Lantaran alat bukti dari penyidik belum cukup, Paman Birin belum dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
“Belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materialnya belum terpenuhi,” ungkap Asep.
Ia menjelaskan tim penyidik KPK berkantor di Kalimantan Selatan untuk mempercepat pemberkasan perkara itu termasuk dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara.
“ Salah satu diantaranya adalah untuk melengkapi (berkas perkara),” ujar Asep.
Sebelumya Sahbirin Noor melakukan upaya praperadilan yang mana tuntutannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Statusnya sebagai tersangka dalam suap dicabut.Majelis menegaskan sprindik yang dikeluarkan penyidik dinyatakan tidak sah.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji kepada dilakukan KPK terkait pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan. Dari hasil OTT, KPK menemukan uang Rp12,1 miliar.
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto. (H-3)
DIKABULKANNYA permohonan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam menimbulkan gejolakĀ di internalĀ
Ada semacam penyakit akut di tubuh KPK yang seolah-olah kehilangan insting atau gairah dalam memberantas korupsi,
Menurut Tessa, data lokasi itu menjadi pertimbangan penyidik belum menetapkan Sahbirin sebagai buronan. Sebab, lanjutnya, opsi pencarian belum menemukan titik buntu.
Budi menjelaskan, praperadilan cuma bisa dilakukan oleh tersangka yang keberadaannya diketahui. Itu, diatur oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved