Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menghilang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta menolak praperadilan yang diajukan karena dinilai tidak sah.
“SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person),” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, hari ini.
Budi menjelaskan, praperadilan cuma bisa dilakukan oleh tersangka yang keberadaannya diketahui. Itu, diatur oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
“Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018,” ucap Budi.
Karenanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta menolak gugatan Sahbirin. KPK menilai persidangan itu sudah cacat formil.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (Can/P-2)
KPK sedang memperkuat bukti untuk menjadikan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa.
DIKABULKANNYA permohonan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam menimbulkan gejolak di internal
Ada semacam penyakit akut di tubuh KPK yang seolah-olah kehilangan insting atau gairah dalam memberantas korupsi,
Menurut Tessa, data lokasi itu menjadi pertimbangan penyidik belum menetapkan Sahbirin sebagai buronan. Sebab, lanjutnya, opsi pencarian belum menemukan titik buntu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT)
Saksi didalami terkait dengan penerimaan-penerimaan oleh tersangka SOL (Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan) untuk gubernur (Sahbirin)
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni RS. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni Kabag Protokol Pemprov Kalsel Rensi Sitorus.
Di saat KPK sedang memburunya untuk ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin justru santai mengadiri apel ASN.
Ada enam orang yang sudah ditahan KPK dalam perkara ini. Namun, peran mereka cuma pemberi suap dan kurir pengumpul uang untuk Sahbirin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved