Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024 lalu. Kini, KPK tak mengetahui keberadaan Sahbirin Noor. Sebanyak lima saksi diperiksa penyidik untuk menanyakan keberadaan Paman Birin pada Selasa (5/11).
“Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka Gubernur (Sahbirin), saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11).
Tessa cuma mau memerinci inisial lima orang itu yakni GMI, ISM, HDN, MS, dan RS. Salah satu dari mereka merupakan Pramunsaji di rumah Sahbirin Ismail.
“Pemeriksaan dilakukan (di Kantor) BPKP Provinsi Kalsel,” ujar Tessa.
Sahbirin merupakan tersangka kasus suap tiga proyek di Kalsel. Dia belum masuk dalam daftar buronan meski dinyatakan sebagai orang hilang.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (P-5)
Salah satu lokasi yang disambangi penyidik merupakan kediaman pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Ada enam orang yang sudah ditahan KPK dalam perkara ini. Namun, peran mereka cuma pemberi suap dan kurir pengumpul uang untuk Sahbirin.
Budi menjelaskan, praperadilan cuma bisa dilakukan oleh tersangka yang keberadaannya diketahui. Itu, diatur oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Menurut Tessa, data lokasi itu menjadi pertimbangan penyidik belum menetapkan Sahbirin sebagai buronan. Sebab, lanjutnya, opsi pencarian belum menemukan titik buntu.
Ada semacam penyakit akut di tubuh KPK yang seolah-olah kehilangan insting atau gairah dalam memberantas korupsi,
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved