Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Temukan Uang Rp300 Juta terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Candra Yuri Nuralam
22/10/2024 18:00
KPK Temukan Uang Rp300 Juta terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
ilustrasi: Penyidik KPK(Dok.Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap tiga proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sejumlah uang terkait perkara disita penyidik.

“Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Tessa enggan memerinci lokasi pasti penggeledahan tersebut. Tapi, dia membenarkan salah satu lokasi yang disambangi penyidik merupakan kediaman pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.

“Informasi yang kami dapatkan, benar (rumah dinas dan kediaman pribadi Sahbirin),” ujar Tessa.

Uang yang ditemukan itu bakal dianalisis KPK dengan memeriksa sejumlah saksi. Pihak yang bakal dipanggil kini masih dirahasiakan.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (Can)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya