Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPEKAN setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan dan pemeriksaan sekaligus menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan pihaknya menghargai keputusan Sahbirin atas permohonan praperadilan, lantaran tak terima dijadikan tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi.
“Sebagaimana telah diberitakan yang bersangkutan telah mengajukan Permohonan praperadilan ke PN selatan, teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024,” ujarnya kepada Media Indonesia melalui pesan tertulis pada Selasa (15/10).
Baca juga : Setelah OTT KPK, Aktivitas Pemerintahan di Kalsel Berjalan Normal
Atas dasar itu, lanjut Ghufron, KPK akan menghadapi dan mengawal proses tersebut melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk menghargai dan mempersilahkan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan.
“Karena Itu KPK dalam penegakan hukum salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM, karena itu KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan,”
Ghufron menegaskan terkait pemeriksaan, pihaknya akan menunggu lebih lanjut terkait perkembangan proses praperadilan selanjutnya.
Baca juga : KPK Dalami Motif Paman Birin Menerima Rp12,1 Miliar
“Proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan praperadilan terkait status tersangka dirinya oleh KPK. Sahbirin menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi dirinya. Sidang perdana permohonan praperadilan Sahbirin melawan KPK akan digelar, Senin (28/10).
“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.
Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady Panitera Pengganti Komar. Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Sahbirin. (Z-9).
Polres Kudus, Jawa Tengah, membenarkan adanya peminjaman satu ruang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) dini hari.
Selama proses yang berlangsung seharian penuh, Sudewo hanya sempat terlihat keluar ruangan satu kali pada pukul 21.20 WIB menuju toilet.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT, Senin (19/1). Sejumlah perangkat daerah turut diamankan dan diperiksa intensif di Polres Kudus.
(KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sadewo di wilayah Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Januari 2026.
Isu OTT KPK di Pati menghebohkan publik. Bupati Pati Sudewo disebut ikut diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Simak fakta dan klarifikasinya.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni RS. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni Kabag Protokol Pemprov Kalsel Rensi Sitorus.
Tessa belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Sebab, upaya paksa masih berlangsung di sejumlah lokasi.
Paman Birin merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024
SETELAH operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel), aktivitas pemerintahan di provinsi itu tetap berjalan normal.
Dalam operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan, penyidik KPK menemukan adanya rekayasa dalam persyaratan lelang proyek lewat E-Katalog
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved