Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK: Pemeriksaan Gubernur Kalsel Dijadwalkan setelah Praperadilan

Devi Harahap
15/10/2024 09:16
KPK: Pemeriksaan Gubernur Kalsel Dijadwalkan setelah Praperadilan
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.(Dok. Antara)

SEPEKAN setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan dan pemeriksaan sekaligus menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan pihaknya menghargai keputusan Sahbirin atas permohonan praperadilan, lantaran tak terima dijadikan tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi.

“Sebagaimana telah diberitakan yang bersangkutan telah mengajukan Permohonan praperadilan ke PN selatan, teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024,” ujarnya kepada Media Indonesia melalui pesan tertulis pada Selasa (15/10).

Baca juga : Setelah OTT KPK, Aktivitas Pemerintahan di Kalsel Berjalan Normal

Atas dasar itu, lanjut Ghufron, KPK akan menghadapi dan mengawal proses tersebut melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk menghargai dan mempersilahkan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan.

“Karena Itu KPK dalam penegakan hukum salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM, karena itu KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan,”

Ghufron menegaskan terkait pemeriksaan, pihaknya akan menunggu lebih lanjut terkait perkembangan proses praperadilan selanjutnya.

Baca juga : KPK Dalami Motif Paman Birin Menerima Rp12,1 Miliar

“Proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan praperadilan terkait status tersangka dirinya oleh KPK. Sahbirin menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi dirinya. Sidang perdana permohonan praperadilan Sahbirin melawan KPK akan digelar, Senin (28/10).

“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.

Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady Panitera Pengganti Komar. Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Sahbirin. (Z-9).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya