Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPEKAN setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan dan pemeriksaan sekaligus menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan pihaknya menghargai keputusan Sahbirin atas permohonan praperadilan, lantaran tak terima dijadikan tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi.
“Sebagaimana telah diberitakan yang bersangkutan telah mengajukan Permohonan praperadilan ke PN selatan, teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024,” ujarnya kepada Media Indonesia melalui pesan tertulis pada Selasa (15/10).
Baca juga : Setelah OTT KPK, Aktivitas Pemerintahan di Kalsel Berjalan Normal
Atas dasar itu, lanjut Ghufron, KPK akan menghadapi dan mengawal proses tersebut melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk menghargai dan mempersilahkan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan.
“Karena Itu KPK dalam penegakan hukum salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM, karena itu KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan,”
Ghufron menegaskan terkait pemeriksaan, pihaknya akan menunggu lebih lanjut terkait perkembangan proses praperadilan selanjutnya.
Baca juga : KPK Dalami Motif Paman Birin Menerima Rp12,1 Miliar
“Proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan praperadilan terkait status tersangka dirinya oleh KPK. Sahbirin menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi dirinya. Sidang perdana permohonan praperadilan Sahbirin melawan KPK akan digelar, Senin (28/10).
“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.
Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady Panitera Pengganti Komar. Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Sahbirin. (Z-9).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
KPK gelar OTT di Kalsel terkait restitusi pajak. Sejumlah pejabat pajak dimintai keterangan, DJP hormati proses hukum yang berjalan.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni RS. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni Kabag Protokol Pemprov Kalsel Rensi Sitorus.
Tessa belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Sebab, upaya paksa masih berlangsung di sejumlah lokasi.
Paman Birin merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024
SETELAH operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel), aktivitas pemerintahan di provinsi itu tetap berjalan normal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved