Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMIS Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan jadwal pemanggilan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dia merupakan tersangka kasus suap tiga proyek di wilayahnya.
“Belum ada pembuatan surat panggilan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, (11/10).
Paman Birin merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024. Lembaga Antirasuah meminta masyarakat bersabar.
Baca juga : KPK Dalami Motif Paman Birin Menerima Rp12,1 Miliar
“Kalau ada (pemanggilannya) nanti di-update,” ucap Tessa.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (CanI-2)
Tessa belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Sebab, upaya paksa masih berlangsung di sejumlah lokasi.
Dalam petitum gugatan, Paman Birin meminta majelis tunggal menyabut status tersangka dari KPK. Lembaga Antirasuah dinilai memberikan status hukum itu secara sewenang-wenang.
Produksi padi Kalsel ini tertinggi pada regional Kalimantan dan menjadikan Kalsel surplus produksi sebesar 276 ribu ton.
Inspektur Kalsel, Ahmad Fidayen menyampaikan, ada 451 rekomendasi (finansial dan non finansial) yang harus segera diselesaikan.
GUBERNUR Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, menilai gugatan yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel ke MK terkait PSU Pilkada Banjarbaru tidak tepat
GUBERNUR Kalimantan Selatan, Muhidin, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang meminta atau menerima tunjangan hari raya (THR) dari pihak lain karena masuk kategori gratifikasi.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menyoroti kondisi darurat sampah di Kota Banjarmasin dan berjanji akan membantu penanganan masalah persampahan di daerah.
Tessa belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved