Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Menkeu Purbaya: OTT KPK Jadi Momentum Perbaiki Sistem Pajak dan Bea Cukai

Media Indonesia
04/2/2026 19:44
Menkeu Purbaya: OTT KPK Jadi Momentum Perbaiki Sistem Pajak dan Bea Cukai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(MI/Insi Nantika Jelita)

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momen untuk memperbaiki instansi pajak dan bea cukai.

“Itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (4/2).

Purbaya menyatakan akan memberikan pendampingan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Namun, bila pegawai yang bersangkutan terbukti melanggar, dia akan menghormati penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau terbukti salah, bisa diberhentikan,” tutur Purbaya. Selain itu, ia meninjau opsi sanksi internal, termasuk rotasi atau menonaktifkan status kepegawaian di Kementerian Keuangan.

OTT KPK di Kalsel dan Jakarta

KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT keempat tahun 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip dari Antara, Rabu (4/2).

Ketika ditanya apakah kasus ini terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh mengatakan hal tersebut masih didalami KPK.

"Masih pendalaman," katanya.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan OTT lain di Jakarta, yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” ujar Fitroh.

Kedua OTT tersebut merupakan kasus berbeda, bukan dalam satu rangkaian yang sama.

“Beda kasus,” katanya menjelaskan.

(Ant/P-4)

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya