Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Kalimantan Selatan, Muhidin, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang meminta atau menerima tunjangan hari raya (THR) dari pihak lain karena masuk kategori gratifikasi. ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas (pemerintah) untuk kepentingan pribadi.
"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau pihak lain," tegas Muhidin, Kamis (27/3).
Larangan ini bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan serta tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ditambahkan Muhidin, dalam upaya mendukung pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/001382/IP/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini menindaklanjuti instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui SE Nomor 7 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memastikan integritas di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam menghadapi perayaan hari raya keagamaan.
"Pejabat dan ASN diwajibkan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam waktu 30 hari kerja. Apabila menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, pegawai dianjurkan untuk menyalurkannya ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan dokumentasi yang jelas," kata Gubernur.
Di sisi lain, pihak perusahaan dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN atau penyelenggara negara. Untuk pelaporan gratifikasi atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi https://gol.kpk.go.id atau menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Kalsel melalui Inspektorat Daerah.
Selain itu, Muhidin juga menegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan serta mencegah praktik korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (DY/E-4)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
Penyaluran THR bagi pensiunan pada 2026 tercatat sudah mencapai 97%. Adapun, jumlah penerima manfaat secara keseluruhan adalah 3,2 juta orang dengan total nilai Rp9,7 triliun.
Cek lokasi ATM Bank Mandiri dan BNI yang menyediakan pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu di Jakarta untuk THR Lebaran 2026.
Jika pada 2025 proses administrasi membutuhkan waktu 3 hari, kini melalui digitalisasi sistem layanan, proses tersebut berhasil dipersingkat menjadi hanya 1 hari.
Pemprov DKI Jakarta membuka Posko THR 2026 mulai 2-27 Maret. Segera cek nomor layanan konsultasi dan pengaduan resmi untuk memastikan hak THR Anda terbayar tepat waktu
Siapa saja yang bebas pajak THR 2026? Simak rincian sektor swasta yang dapat insentif PPh 21 DTP dan aturan lengkap THR ASN yang cair tanpa potongan.
Utang terkelola seperti kredit kepemilikan rumah atau pinjaman dengan bunga rendah yang tidak harus dibayar segera, menurut Rista, tidak selalu harus dilunasi menggunakan dana THR.
Penyaluran THR bagi pensiunan pada 2026 tercatat sudah mencapai 97%. Adapun, jumlah penerima manfaat secara keseluruhan adalah 3,2 juta orang dengan total nilai Rp9,7 triliun.
Cek lokasi ATM Bank Mandiri dan BNI yang menyediakan pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu di Jakarta untuk THR Lebaran 2026.
Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran senilai Rp176 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK menjelang Lebaran 2026.
Posko pengaduan THR ini membuka layanan dari hari Senin sampai dengan Jum'at pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dan melalui online.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved