Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Tersangka kasus suap tiga proyek itu memprotes status hukum yang diberikan kepadanya.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Medcom.id, Jumat (11/10).
KPK enggan menyampuri keputusan Paman Birin menggugat penetapan tersangka yang sudah diberikan. Sebab, kata Tessa, opsi hukum itu merupakan haknya.
Baca juga : Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” ucap Tessa.
Dalam petitum gugatan, Paman Birin meminta majelis tunggal menyabut status tersangka dari KPK. Lembaga antirasuah dinilai memberikan status hukum itu secara sewenang-wenang.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Sahbirin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” bunyi petitum gugatan Sahbirin dikutip pada Jumat (11/10).
Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup
Sahbirin juga meminta majelis tunggal menyatakan surat perinta penyidikan yang diterbitkan KPK tidak memiliki kekuatan hukum yan mengikat. Dia juga menuntut Lembaga Antirasuah mengembalikan nama baiknya.
“Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang terlah dilakukan termohon,” tulis petitum Sahbirin. (J-2)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri atas pembuatan patok di lahan IUP miliknya.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved