Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Tersangka kasus suap tiga proyek itu memprotes status hukum yang diberikan kepadanya.
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Medcom.id, Jumat (11/10).
KPK enggan menyampuri keputusan Paman Birin menggugat penetapan tersangka yang sudah diberikan. Sebab, kata Tessa, opsi hukum itu merupakan haknya.
Baca juga : Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” ucap Tessa.
Dalam petitum gugatan, Paman Birin meminta majelis tunggal menyabut status tersangka dari KPK. Lembaga antirasuah dinilai memberikan status hukum itu secara sewenang-wenang.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Sahbirin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” bunyi petitum gugatan Sahbirin dikutip pada Jumat (11/10).
Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup
Sahbirin juga meminta majelis tunggal menyatakan surat perinta penyidikan yang diterbitkan KPK tidak memiliki kekuatan hukum yan mengikat. Dia juga menuntut Lembaga Antirasuah mengembalikan nama baiknya.
“Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang terlah dilakukan termohon,” tulis petitum Sahbirin. (J-2)
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved