Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula, dan berharap hal itu bukan kriminalisasi.
Secara teori, menurut dia, hakim memiliki independensi dan mandiri dalam menjatuhkan putusan praperadilan tersebut. Dia juga tidak mau menilai ideal atau tidaknya putusan tersebut.
"Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang itu sangat subjektif," kata Nasir saat dihubungi di Jakarta, hari ini.
Dia berharap bahwa putusan tersebut bukan "putusan pesanan" dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi mantan Menteri Perdagangan itu.
"Kita hormati putusan hakim tersebut," katanya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli pada sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Selain itu, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan Tom Lembong untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.
Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Kejagung mengungkapkan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. (Ant/P-2)
Proses di pengadilan tipikor nanti merupakan jalan satu-satunya Tom untuk membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi importasi gula
HAKIM tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa penahanan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat objektif.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengecam keras dugaan keterangan palsu yang disampaikan dua ahli dari JPU dalam sidang Tom Lembong.
Hendrawan Supratikno menilai penetapan tersangka Tom Lembong justru dapat menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung.
MANTAN Menteri Perdagangan Tom Lembong menegaskan dirinya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi impor gula
Komisi III DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pekan depan pada Senin (7/7).
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
ANGGOTA Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme organisasi masyarakat (ormas), apalagi jika sampai melakukan tindakan anarkis
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Habiburokhman mengatakan pasal terkait penghinaan presiden merupakan pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved