Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung, dalam hal ini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), telah memberikan jawaban dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Dalam sidang tersebut, Kejagung menegaskan penetapan Tom sebagai tersangka telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai dengan prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar yang menyampaikan hasil sidang praperadilan mengatakan, keabsahan penetapan dan prosedur yang dimaksud yakni, penetapan tersangka didahului lewat penyidikan guna mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, ditentukan tersangkanya.
"Dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon (Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung) selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti," kata Harli lewat keterangan tertulis.
Tak hanya dua sebagai jumlah minimal untuk menetapkan tersangka, Harli mengungkap bahwa penyidik memperoleh empat alat bukti untuk menjerat Tom Lembong. Keempat alat bukti yang didapatkan penyidik yaitu alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik.
"Berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, selanjutnya Termohon selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo," sambung Harli.
Harli juga menegaskan kembali bahwa Tom sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Keempat pemeriksaan itu berlangsung pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.
Berdasarkan pengumpulan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk maupun barang bukti elektronik, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Dalil Pemohon (Tom Lembong) haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," pungkas Harli.(Tri/P-2)
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved