Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung, dalam hal ini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), telah memberikan jawaban dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Dalam sidang tersebut, Kejagung menegaskan penetapan Tom sebagai tersangka telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai dengan prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar yang menyampaikan hasil sidang praperadilan mengatakan, keabsahan penetapan dan prosedur yang dimaksud yakni, penetapan tersangka didahului lewat penyidikan guna mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, ditentukan tersangkanya.
"Dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon (Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung) selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti," kata Harli lewat keterangan tertulis.
Tak hanya dua sebagai jumlah minimal untuk menetapkan tersangka, Harli mengungkap bahwa penyidik memperoleh empat alat bukti untuk menjerat Tom Lembong. Keempat alat bukti yang didapatkan penyidik yaitu alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik.
"Berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, selanjutnya Termohon selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo," sambung Harli.
Harli juga menegaskan kembali bahwa Tom sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Keempat pemeriksaan itu berlangsung pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.
Berdasarkan pengumpulan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk maupun barang bukti elektronik, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Dalil Pemohon (Tom Lembong) haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," pungkas Harli.(Tri/P-2)
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Syarief mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah fakta atas penurunan IHSG.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved