Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEJAKSAAN Agung, dalam hal ini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), telah memberikan jawaban dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Dalam sidang tersebut, Kejagung menegaskan penetapan Tom sebagai tersangka telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai dengan prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar yang menyampaikan hasil sidang praperadilan mengatakan, keabsahan penetapan dan prosedur yang dimaksud yakni, penetapan tersangka didahului lewat penyidikan guna mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, ditentukan tersangkanya.
"Dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon (Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung) selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti," kata Harli lewat keterangan tertulis.
Tak hanya dua sebagai jumlah minimal untuk menetapkan tersangka, Harli mengungkap bahwa penyidik memperoleh empat alat bukti untuk menjerat Tom Lembong. Keempat alat bukti yang didapatkan penyidik yaitu alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik.
"Berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, selanjutnya Termohon selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo," sambung Harli.
Harli juga menegaskan kembali bahwa Tom sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Keempat pemeriksaan itu berlangsung pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.
Berdasarkan pengumpulan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk maupun barang bukti elektronik, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Dalil Pemohon (Tom Lembong) haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," pungkas Harli.(Tri/P-2)
Buron itu kini sudah diserahkan ke jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk dieksekusi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) sudah menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi Tom Lembong
Anang mengatakan, sejauh ini, pemerintah dan DPR cuma mengumumkan nama Tom dalam abolisi yang sudah diberikan. Sehingga, proses hukum terdakwa lain tetap berjalan.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Kejagung membuka penyelidikan soal pengoplosan beras dan penyimpangan harga jual beras. Perkara ini dibuka untuk menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved