Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN Agung, dalam hal ini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), telah memberikan jawaban dalam gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Dalam sidang tersebut, Kejagung menegaskan penetapan Tom sebagai tersangka telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai dengan prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar yang menyampaikan hasil sidang praperadilan mengatakan, keabsahan penetapan dan prosedur yang dimaksud yakni, penetapan tersangka didahului lewat penyidikan guna mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, ditentukan tersangkanya.
"Dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon (Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung) selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti," kata Harli lewat keterangan tertulis.
Tak hanya dua sebagai jumlah minimal untuk menetapkan tersangka, Harli mengungkap bahwa penyidik memperoleh empat alat bukti untuk menjerat Tom Lembong. Keempat alat bukti yang didapatkan penyidik yaitu alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik.
"Berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, selanjutnya Termohon selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo," sambung Harli.
Harli juga menegaskan kembali bahwa Tom sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Keempat pemeriksaan itu berlangsung pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.
Berdasarkan pengumpulan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk maupun barang bukti elektronik, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
"Dalil Pemohon (Tom Lembong) haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," pungkas Harli.(Tri/P-2)
Pemerintah melalui kuasa pengguna anggaran dibebaskan memilih perusahaan penyedia jasa, berdasarkan harga yang ditawarkan pada situs yang disediakan.
Satu eks anak buah Nadiem lainnya, yakni Jurist Tan, juga sudah dipanggil Kejagung untuk diperiksa.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
Pemanggilan saksi dalam kasus ini merupakan kewenangan penyidik. Saat ini, tim pemeriksa masih sibuk memanggil saksi yang sudah dijadwalkan.
Kemarin, penyidik JAM-Pidsus Kejagung sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap eks stafsus Nadiem yang lain, yakni Jurist Tan.
Kejagung memanggil mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), hari ini (12/6) soal dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved