Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengecam keras dugaan keterangan palsu yang disampaikan dua ahli dari JPU dalam sidang Tom Lembong.
“Keterangan lisan dan tertulis dipersidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditandatangani dan disumpah. Saksi telah cacat integritas, jadi hakim tidak bisa menggunakan keterangan saksi ahli itu,” ujar Hamdan dikutip Minggu (24/11).
Sebelumnya Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir melaporkan dua ahli yaitu Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman. Keterangan palsu yang dimaksud Ari lantaran menurut dia kedua ahli tersebut menjiplak keterangan tertulis satu sama lain yang mereka sampaikan dalam proses persidangan.
Menurut Ari, keterangan tersebut diduga disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Protes disampaikan Ari Yusuf Amir saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 22 Nopember 2024.
Kasus ini kemudian diadukan ke Polda Metro Jaya berdasakan laporan Polisi Nomor lp/b/7132/xi/2024/spkt/polda metro jaya TANGGAL 22 November 2024. Pelapor atas nama Andi Carson.
Terlapor a.n. Prof Dr. Hibnu Nugroho S.H., M. Hum dan a.n. Taufik Rachman, S.H. Para terlapor, yang merupakan saksi ahli kejaksaan, diduga telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu (pasal 242 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terkait pelaporan itu, Hamdan Zoelva menyampaikan berpendapat bahwa pelaporan itu harus segera diproses. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, bahwa apa yang dilakukan dua saksi ahli itu merupakan pelanggaran etik dan sumpah palsu. Keterangan lisan dan tertulis merupakan ua hal yang tidak terpisahkan.
“Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya. Tapi jika tuduhan sodara Ari Yusuf Amir ini benar, maka keterangan saksi ahli itu tidak punya nilai apapun,” ujar Hamdan.
Ketua Umum Syarikat Islam ini mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif mereka yang selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” ucap Hamdan.
Tom Lembong ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terjadi pada periode ketika Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan Indonesia 2015 - 2016.
Kejagung menyebut perkara ini diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar. Kejagung menyatakan Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mental sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. Kebijakan impor gula itu disebut Kejagung tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. (P-5)
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved