Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

IPW Sebut Putusan MK akan Timbulkan Dilema bagi Anggota Polri yang Duduki Jabatan Sipil

Rahmatul Fajri
14/11/2025 16:44
IPW Sebut Putusan MK akan Timbulkan Dilema bagi Anggota Polri yang Duduki Jabatan Sipil
Ilustrasi: petugas kepolisian memberikan sosialisasi Operasi Zebra Jaya(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri, akan berdampak besar bagi Korps Bhayangkara.

Menurut Sugeng, putusan tersebut berpotensi mengubah struktur penempatan personel Polri secara signifikan. Saat ini terdapat sekitar 4.000 anggota Polri yang bertugas di berbagai instansi sipil dan harus memilih untuk pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian jika ingin tetap berada di jabatan tersebut.

"Penempatan di luar struktur tersebut biasanya mulai dari perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi sampai posisi bintang 3, ini jumlahnya tidak main-main, jumlahnya 4.132 kalau tidak salah, ini sungguh bisa menimbulkan perubahan signifikan atas posisi personal Polri yang berpangkat perwira tinggi bintang 1 sampai bintang 3. Ini menimbulkan dilema para perwira tinggi yang ditempatkan di instansi di luar Polri," kata Sugeng melalui keterangannya, Jumat (14/11).

Sugeng menegaskan bahwa Polri harus segera menindaklanjuti putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Konsekuensinya, para perwira tinggi yang saat ini berada di jabatan sipil harus memilih pensiun dini atau mengundurkan diri dari Polri. Jika memilih mengakhiri tugas di jabatan sipil, mereka wajib kembali ke institusi Polri.

"Kalau mereka pensiun ini mereka tetap dapat menjalankan tugasnya di lembaga tersebut tetapi kalau mereka tidak pensiun dini kembali kepada institusi Polri ini mereka nggak dapat fungsi posisi jabatan, tidak ada fungsi jabatan yang tersedia," katanya. 

Sugeng mengatakan bagi personel yang memilih kembali ke intansi Polri belum tentu mendapatkan posisi karena jabatan sudah terisi. Alhasil, personel tersebut harus menunggu giliran mendapatkan posisi kembali di instansi Polri.

"Apabila disebut nganggur apabila dimaknakan nganggur itu tidak punya jabatan iya, tetapi Polri kita serahkan pada Polri agar anggota-anggota ini juga tetap dapat melakukan pengabdian sesuai dengan keahliannya. Apakah dibentuk suatu struktur baru di Polri atau kedua menunggu rotasi jabatan," katanya. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik