Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri, akan berdampak besar bagi Korps Bhayangkara.
Menurut Sugeng, putusan tersebut berpotensi mengubah struktur penempatan personel Polri secara signifikan. Saat ini terdapat sekitar 4.000 anggota Polri yang bertugas di berbagai instansi sipil dan harus memilih untuk pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian jika ingin tetap berada di jabatan tersebut.
"Penempatan di luar struktur tersebut biasanya mulai dari perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi sampai posisi bintang 3, ini jumlahnya tidak main-main, jumlahnya 4.132 kalau tidak salah, ini sungguh bisa menimbulkan perubahan signifikan atas posisi personal Polri yang berpangkat perwira tinggi bintang 1 sampai bintang 3. Ini menimbulkan dilema para perwira tinggi yang ditempatkan di instansi di luar Polri," kata Sugeng melalui keterangannya, Jumat (14/11).
Sugeng menegaskan bahwa Polri harus segera menindaklanjuti putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Konsekuensinya, para perwira tinggi yang saat ini berada di jabatan sipil harus memilih pensiun dini atau mengundurkan diri dari Polri. Jika memilih mengakhiri tugas di jabatan sipil, mereka wajib kembali ke institusi Polri.
"Kalau mereka pensiun ini mereka tetap dapat menjalankan tugasnya di lembaga tersebut tetapi kalau mereka tidak pensiun dini kembali kepada institusi Polri ini mereka nggak dapat fungsi posisi jabatan, tidak ada fungsi jabatan yang tersedia," katanya.
Sugeng mengatakan bagi personel yang memilih kembali ke intansi Polri belum tentu mendapatkan posisi karena jabatan sudah terisi. Alhasil, personel tersebut harus menunggu giliran mendapatkan posisi kembali di instansi Polri.
"Apabila disebut nganggur apabila dimaknakan nganggur itu tidak punya jabatan iya, tetapi Polri kita serahkan pada Polri agar anggota-anggota ini juga tetap dapat melakukan pengabdian sesuai dengan keahliannya. Apakah dibentuk suatu struktur baru di Polri atau kedua menunggu rotasi jabatan," katanya. (M-3)
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar 769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar 268 triliun.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pasal mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak dapat digunakan oleh lembaga negara.
Koalisi juga menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pengujian ini dapat menenangkan gejolak masyarakat terkait tuduhan adanya BBM oplosan.
Ketua IPW mengungkap dugaan aluran dana pemerasan anak bos prodia dengan keterlibatan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.
Bintoro mengaku telah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya selama 8 jam. Bahkan, ponselnya telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved