Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu dilaporkan atas empat dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan di institusinya.
Laporan itu dibuat oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, yang terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Empat kasus itu ialah Jiwasraya, perkara suap Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Diduga dilakukan oleh terlapor FA (Ferbrie Adriansyah) selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," kata Kordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Laporan yang dibuat itu, sambung dia, pertama, terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Kasus berikutnya, menurut Ronald Loblobly, terdakwa Zarof Ricar tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang disebut untuk pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
"Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Koalisi juga menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur, yang dalam perkembangannya kemudian telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penanganan kasusnya sejauh ini tak jelas meski penyidik sudah memiliki lebih dari dua alat bukti.
Terakhir, imbuh Ronald, pihaknya meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah dengan menggunakan sejumlah gatekeeper. (P-2)
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Penggandengan pemerintah daerah penting dalam pencegahan kebocoran anggaran. Sebab, dana negara maupun daerah akan dikelola oleh mereka.
Netty juga mendorong pemerintah untuk memberikan pelatihan dan akses pendanaan bagi UMKM dan koperasi lokal.
Pihak penyidik yang paham terkait dengan pihak-pihak yang perlu digali keterangannya. Saat ini proses penyidikan tengah berlangsung.
Permainan itu diduga melibatkan Hakim PN Surabaya yang juga tersangka kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tanur, Heru Hanindyo.
KETUA sementara KPK Nawawi Pomolango mengaku belum menerima perintah untuk memantau dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved