Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK belum Terima Perintah untuk Cegah Konflik Kepentingan

Candra Yuni Nuralam
25/9/2024 15:08
KPK belum Terima Perintah untuk Cegah Konflik Kepentingan
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Rabu (25/9/2024).(Medcom/Candra)

KETUA sementara KPK Nawawi Pomolango mengaku belum menerima perintah untuk memantau dan mencegah terjadinya konflik kepentingan. Padahal, kata dia, lembaga antirasuah bisa menjadi pemantau yang kuat untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.

“KPK bisa menjadi pengawas dan menindak jika ada indikasi konflik kepentingan,” ujar Nawawi di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Selama belum ada perintah, lembaga yang dia pimpin cuma bisa melakukan imbauan berupa pencegahan. Menurut dia, KPK baru bisa menindak jika sudah terjadi tindak pidana rasuah

Baca juga : Nawawi ingatkan Gratifikasi, Sindir Penjual Pisang Naik Jet Pribadi

Oleh karena itu, ia mengingatkan semua pejabat untuk menghindari konflik kepentingan sesuai dengan perintah Pasal 12i dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Nawawi, awal mula dari tindak pidana korupsi. “Konflik kepentingan adalah awal mula dari korupsi,” kata dia.

Nawawi menjelaskan penerimaan gratifikasi bisa menjadi penyebab konflik kepentingan muncul. Biasanya, kata dia, muncul dalam pengadaan barang dan jasa.

Pejabat, kata dia, bakal mementingkan pemberi gratifikasi dalam pengerjaan proyek karena merasa sudah pernah diberikan sesuatu sebelumnya.

“Namun, (bisa juga) konflik kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk lainnya,” ucap Nawawi. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya