Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA sementara KPK Nawawi Pomolango mengaku belum menerima perintah untuk memantau dan mencegah terjadinya konflik kepentingan. Padahal, kata dia, lembaga antirasuah bisa menjadi pemantau yang kuat untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.
“KPK bisa menjadi pengawas dan menindak jika ada indikasi konflik kepentingan,” ujar Nawawi di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Selama belum ada perintah, lembaga yang dia pimpin cuma bisa melakukan imbauan berupa pencegahan. Menurut dia, KPK baru bisa menindak jika sudah terjadi tindak pidana rasuah.
Baca juga : Nawawi ingatkan Gratifikasi, Sindir Penjual Pisang Naik Jet Pribadi
Oleh karena itu, ia mengingatkan semua pejabat untuk menghindari konflik kepentingan sesuai dengan perintah Pasal 12i dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut Nawawi, awal mula dari tindak pidana korupsi. “Konflik kepentingan adalah awal mula dari korupsi,” kata dia.
Nawawi menjelaskan penerimaan gratifikasi bisa menjadi penyebab konflik kepentingan muncul. Biasanya, kata dia, muncul dalam pengadaan barang dan jasa.
Pejabat, kata dia, bakal mementingkan pemberi gratifikasi dalam pengerjaan proyek karena merasa sudah pernah diberikan sesuatu sebelumnya.
“Namun, (bisa juga) konflik kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk lainnya,” ucap Nawawi. (Can/P-3)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Penggandengan pemerintah daerah penting dalam pencegahan kebocoran anggaran. Sebab, dana negara maupun daerah akan dikelola oleh mereka.
Koalisi juga menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur
Netty juga mendorong pemerintah untuk memberikan pelatihan dan akses pendanaan bagi UMKM dan koperasi lokal.
Pihak penyidik yang paham terkait dengan pihak-pihak yang perlu digali keterangannya. Saat ini proses penyidikan tengah berlangsung.
Permainan itu diduga melibatkan Hakim PN Surabaya yang juga tersangka kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tanur, Heru Hanindyo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved