Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Maruarar Siahaan Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK Singgung Masalah Imparsialitas

Rahmatul Fajri
27/1/2026 22:24
Maruarar Siahaan Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK Singgung Masalah Imparsialitas
Hakim Mahkamah Kosntitusi (MK) 2003-2008 Maruarar Siahaan (kanan) bersama dengan Ketua Komisi Yudisial 2013-2015 Suparman Marzuki (kiri) dan moderator Ferdian Andi (tengah) saat menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta , Rabu (18/10).(Mohamad Irfan/MI)

MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menyoroti penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK usulan DPR. 

Ia menilai, proses pergantian calon hakim MK yang mendadak mengindikasikan adanya masalah imparsialitas yang sengaja dikompromikan demi kepentingan politik tertentu. Pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK disepakati di Sidang Paripurna DPR RI, hari ini (27/1).

Maruarar mengatakan seorang hakim yang berasal langsung dari pimpinan partai politik atau pimpinan DPR, akan sulit untuk bersikap netral. Ia menyebut ada risiko hakim tersebut akan lebih memihak pada agenda lembaga yang mengutusnya, yakni DPR. Oleh karena itu, pencalonan Adies Kadir jadi hakim MK akan berujung pada masalah imparsialitas.

"Memang terlihat ada masalah imparsialitas MK yang tampak dikompromikan, karena pergantian calon. Meskipun itu kewenangan DPR tapi jika pergantian itu disertai komitmen yang diminta meski tidak secara terbuka, potensi kompromi itu tampak terlihat," ujar Maruarar ketika dihubungi, Selasa (27/1/2026).

Apabila Adies Kadir jadi hakim MK dan muncul potensi pelemahan imparsialitas, Maruarar menilai MK secara kelembagaan masih memiliki peluang untuk menjaga integritasnya. Ia memprediksi bahwa pengaruh satu atau dua hakim masih bisa diimbangi oleh mayoritas hakim konstitusi lainnya. 

"Tapi perhitungan secara suara masih dapat diatasi oleh enam hakim lainnya," tambah Maruarar.

Sementara itu Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan alasan DPR RI menyepakati pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK untuk menggantikan posisi Inosentius Samsul yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR pada Agustus 2025.  

Habiburokhman, menjelaskan bahwa pergantian tersebut dilakukan demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR serta upaya memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada fungsi hakikinya. H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya