Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menyoroti penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK usulan DPR.
Ia menilai, proses pergantian calon hakim MK yang mendadak mengindikasikan adanya masalah imparsialitas yang sengaja dikompromikan demi kepentingan politik tertentu. Pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK disepakati di Sidang Paripurna DPR RI, hari ini (27/1).
Maruarar mengatakan seorang hakim yang berasal langsung dari pimpinan partai politik atau pimpinan DPR, akan sulit untuk bersikap netral. Ia menyebut ada risiko hakim tersebut akan lebih memihak pada agenda lembaga yang mengutusnya, yakni DPR. Oleh karena itu, pencalonan Adies Kadir jadi hakim MK akan berujung pada masalah imparsialitas.
"Memang terlihat ada masalah imparsialitas MK yang tampak dikompromikan, karena pergantian calon. Meskipun itu kewenangan DPR tapi jika pergantian itu disertai komitmen yang diminta meski tidak secara terbuka, potensi kompromi itu tampak terlihat," ujar Maruarar ketika dihubungi, Selasa (27/1/2026).
Apabila Adies Kadir jadi hakim MK dan muncul potensi pelemahan imparsialitas, Maruarar menilai MK secara kelembagaan masih memiliki peluang untuk menjaga integritasnya. Ia memprediksi bahwa pengaruh satu atau dua hakim masih bisa diimbangi oleh mayoritas hakim konstitusi lainnya.
"Tapi perhitungan secara suara masih dapat diatasi oleh enam hakim lainnya," tambah Maruarar.
Sementara itu Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan alasan DPR RI menyepakati pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK untuk menggantikan posisi Inosentius Samsul yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR pada Agustus 2025.
Habiburokhman, menjelaskan bahwa pergantian tersebut dilakukan demi menjaga kepentingan konstitusional lembaga DPR serta upaya memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada fungsi hakikinya. H-4)
Maruarar menilai status hukum calon yang pertama memang belum disahkan sebagai hakim konstitusi karena proses administrasi ke Presiden belum dilakukan.
Maruarar dihadirkan untuk menjelaskan tafsir undang-undang dan putusan kasus suap PAW terdahulu. Kubu Hasto meyakini perkara yang disidangkan hari ini merupakan produk daur ulang.
MANTAN Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai usulan kepala daerah dipilih langsung DPRD tidak ideal
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved