Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai usulan kepala daerah dipilih langsung DPRD tidak ideal. Menurutnya, yang seharusnya dilakukan penyelenggara pemilu dan pemerintah ialah mengevaluasi pilkada, bukan mengganti sistem pemilihan.
“Idealnya ya evaluasi. Tapi Prabowo baru lontarkan gagasan,” ujar Maruarar kepada Media Indonesia, Senin (16/12).
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari, menilai ada tiga kealpaan fatal Prabowo soal usul pilkada dipilih langsung DPRD.
Yang pertama, Feri mempertanyakan ihwal pilkada yang butuh dievaluasi, namun malah sudah disimpulkan harus ke DPRD.
“Pilih parlemen bahkan serentak dibela oleh menteri-menteri dan pendukungnya. Sekali ini pula perlu dievaluasi tapi kesimpulan sudah di dapat,” ungkap Feri kepada Media Indonesia, Minggu (15/12).
Kemudian, negara-negara yang dicontohkan Prabowo tak sesuai dengan bentuk sistem pemerintahan.
Feri menuturkan Malaysia itu memiliki sistem pemerintahan Parlementer. “Eksekutifnya bercampur dengan parlemen jadi pasti otomatis dipilih parlemen berdasarkan mayoritas pilihan rakyat. Kalau contoh Malaysia maka Presiden tidak ada. Mau emang?,” paparnya.
“Jadi negara Malaysia itu konsepnya beda. Bertentangan betul. Eh malah ada pakar tata negara kenaman mendukung. Payah memang,” tambahnya.
Yang ketiga, Feri mengkritisi soal biaya tinggi pilkada. Feri menyebut sejatinya siapa yang suka melakukan money politic di tengah kampanye pemilu.
“Loh yang suka beli semua "perahu" siapa? Yang suka kasih rakyat money politik siapa? Terus rakyatnya yang di hukum hak pilih hilang.
“Kalau mau menguasai seluruh pemda bilang. Strategislah. Jangan kalah lalu sistem diubah,” tegas Feri. (P-5)
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Dengan sistem presidensial, dia mengatakan bahwa presiden atau kepala daerah tidak bisa dimakzulkan, kecuali yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sangat serius.
Sentimen yang dikaji hanya yang positif dan negatif, tanpa memasukkan sentimen netral. Hasilnya Dari 1.898 percakapan yang dianalisis, 76,3% menunjukkan penolakan.
KETUA DPRD Jakarta Khoirudin mendukung wacana pemilihan gubernur dipilih melalui DPRD.
Muhdi memastikan bahwa Komite I DPD RI akan terus mengawal pembahasan wacana tersebut, termasuk dengan menggelar FGD (focus group discussion).
Prabowo sebaiknya menghindari isu Pilkada dipilih DPRD. Politik Indonesia yang presidensial tak bisa disamakan dengan India, Singapura, atau Malaysia yang parlementer.
Puadi berharap prinsip penyelenggaraan Pilkada kedepan lebih efektif dan efisien.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved