Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) merespons aduan masyarakat terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu. MK memastikan akan menelusuri informasi tersebut.
"Apabila saat ini muncul pertanyaan baru yang dikaitkan dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentu akan menindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran informasi secara cermat," kata Kepala Biro Humas dan Protokoler, Pan Mohamad Fais Kusuma Wijaya saat dikonfirmasi, Senin (17/11).
Namun, Fais mengatakan bahwa proses verifikasi oleh DPR telah dilakukan pada tahap pencalonan dengan mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku. Hasilnya dinyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Meski demikian, MK tetap akan menindaklanjuti isu yang berkembang dengan menelusuri informasi. Termasuk meminta keterangan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
"Dalam hal ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani sangat bersedia untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya kepada MKMK, termasuk menyampaikan bukti-bukti pendukung yang diperlukan," ungkap Fais.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mengadukan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Aduan itu terkait legalitas ijazah Doktor yang diduga palsu.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani mengatakan langkah ini merupakan dorongan kepada MK untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara pengawal konstitusi itu. Menurutnya, apabila salah satu hakim diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka itu salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri.
"Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian," kata Betran di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 November 2025. (Yon/P-3)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved