Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) merespons aduan masyarakat terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu. MK memastikan akan menelusuri informasi tersebut.
"Apabila saat ini muncul pertanyaan baru yang dikaitkan dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentu akan menindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran informasi secara cermat," kata Kepala Biro Humas dan Protokoler, Pan Mohamad Fais Kusuma Wijaya saat dikonfirmasi, Senin (17/11).
Namun, Fais mengatakan bahwa proses verifikasi oleh DPR telah dilakukan pada tahap pencalonan dengan mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku. Hasilnya dinyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Meski demikian, MK tetap akan menindaklanjuti isu yang berkembang dengan menelusuri informasi. Termasuk meminta keterangan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
"Dalam hal ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani sangat bersedia untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya kepada MKMK, termasuk menyampaikan bukti-bukti pendukung yang diperlukan," ungkap Fais.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mengadukan Hakim MK Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Aduan itu terkait legalitas ijazah Doktor yang diduga palsu.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani mengatakan langkah ini merupakan dorongan kepada MK untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara pengawal konstitusi itu. Menurutnya, apabila salah satu hakim diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka itu salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri.
"Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian," kata Betran di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 November 2025. (Yon/P-3)
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved