Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUGATAN mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke PTUN telah memasuki tahapan putusan sela. Anwar yang menggugat pemecatannya dari kursi Ketua MK dan digantikan Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta PTUN membatalkannya.
Mentan Ketua DKPP Prof Muhammad pun menyayangkan sikap Anwar tersebut. Menurutnya, Anwar seharusnya legowo dan menerima putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melanggar etik dan diberhentikan dari jabatan ketua.
"Saya harusnya Anwar Usman legowo saja menerima keputusan itu, pemberhentian sebagai Ketua MK. Dan apa namanya kembali bertugas sebagai salah satu anggota hakim MK tanpa harus menggugat lagi," ujarnya, Kamis (15/2).
Baca juga : Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta Berstatus Putusan Sela
Prof Muhammad menegaskan bahwa putusan pelanggaran etik yang dijatuhkan kepada Anwar harusnya dihormati. Sebab, kata dia, etik penting sebagai panduan dalam bernegara.
"Tidak hanya semata-mata mengedepankan hukum tapi jauh lebih penting bagaimana penyelenggaraan negara. Apalagi beliau ini ada di lembaga peradilan harusnya memberi contoh bahwa putusan etik di atas putusan hukum," ucap Prof Muhamad.
"Hukum itu berlayar samudra etik, lebih luas putusan etik, lebih mendalam putusan etik ini," sambungnya.
Baca juga : MK Tunggu Salinan Gugatan Anwar Usman dari PTUN
Lebih lanjut, Prof Muhammad menyebut bahwa gugatan Anwar memang sesuai prosedur hukum. Sebagai warga negara Anwar berhak menggugatnya. Akan tetapi dari aspek moral dan etika, serta kepatutan, sikap Anwar tersebut dinilainya kurang tepat.
Dia menambahkan bahwa putusan sela memang belum inkrah. Ada proses hukum lanjutan yang tentu dikhawatirkan bisa berdampak ke mana-mana. Apalagi, pemberhentian Anwar sebagai ketua MK berkaitan dengan keterlibatannya dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Sebelumnya, Anwar Usman menggugat putusan MKMK yang memberhentikan dirinya. Dalam petitumnya, Anwar meminta PTUN untuk membatalkan putusan MKMK secara keseluruhan. (MGN/Van/Z-7)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritisi putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Vonis dinilai tidak didasari pertimbangan hukum yang matang.
KPK memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kebingungannya terkait dalih hakim yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KY menegaskan tidak memiliki kewenangan mengintervensi keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
KPK menegaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh masih menyandang status terdakwa dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kebebasannya dari putusan sela tidak murni.
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Peran media dibutuhkan untuk menginformasikan mekanisme pelaporan kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved