Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GUGATAN mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke PTUN telah memasuki tahapan putusan sela. Anwar yang menggugat pemecatannya dari kursi Ketua MK dan digantikan Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta PTUN membatalkannya.
Mentan Ketua DKPP Prof Muhammad pun menyayangkan sikap Anwar tersebut. Menurutnya, Anwar seharusnya legowo dan menerima putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melanggar etik dan diberhentikan dari jabatan ketua.
"Saya harusnya Anwar Usman legowo saja menerima keputusan itu, pemberhentian sebagai Ketua MK. Dan apa namanya kembali bertugas sebagai salah satu anggota hakim MK tanpa harus menggugat lagi," ujarnya, Kamis (15/2).
Baca juga : Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta Berstatus Putusan Sela
Prof Muhammad menegaskan bahwa putusan pelanggaran etik yang dijatuhkan kepada Anwar harusnya dihormati. Sebab, kata dia, etik penting sebagai panduan dalam bernegara.
"Tidak hanya semata-mata mengedepankan hukum tapi jauh lebih penting bagaimana penyelenggaraan negara. Apalagi beliau ini ada di lembaga peradilan harusnya memberi contoh bahwa putusan etik di atas putusan hukum," ucap Prof Muhamad.
"Hukum itu berlayar samudra etik, lebih luas putusan etik, lebih mendalam putusan etik ini," sambungnya.
Baca juga : MK Tunggu Salinan Gugatan Anwar Usman dari PTUN
Lebih lanjut, Prof Muhammad menyebut bahwa gugatan Anwar memang sesuai prosedur hukum. Sebagai warga negara Anwar berhak menggugatnya. Akan tetapi dari aspek moral dan etika, serta kepatutan, sikap Anwar tersebut dinilainya kurang tepat.
Dia menambahkan bahwa putusan sela memang belum inkrah. Ada proses hukum lanjutan yang tentu dikhawatirkan bisa berdampak ke mana-mana. Apalagi, pemberhentian Anwar sebagai ketua MK berkaitan dengan keterlibatannya dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Sebelumnya, Anwar Usman menggugat putusan MKMK yang memberhentikan dirinya. Dalam petitumnya, Anwar meminta PTUN untuk membatalkan putusan MKMK secara keseluruhan. (MGN/Van/Z-7)
Putusan sela pada kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan menjadi pukulan telak bagi terdakwa Hasto Kristiyanto.
Banding atas putusan sela bisa dijalankan selama persidangan pokok digelar. Kubu Hasto tidak masalah dengan opsi tersebut.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
KPK mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet dalam kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK memilih untuk membaca hasil verzet atau perlawanan terhadap putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
KPK yakin PT DKI Jakarta menang verzet terhadap putusan sela yang membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dari kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved