Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gugatan Anwar Usman Masuk Putusan Sela, Mantan Ketua DKPP: Harusnya Legawa

Faustinus Nua
15/2/2024 19:00
Gugatan Anwar Usman Masuk Putusan Sela, Mantan Ketua DKPP: Harusnya Legawa
Hakim Konstitusi Anwar Usman(MI/Usman Iskandar)

GUGATAN mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke PTUN telah memasuki tahapan putusan sela. Anwar yang menggugat pemecatannya dari kursi Ketua MK dan digantikan Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta PTUN membatalkannya.

Mentan Ketua DKPP Prof Muhammad pun menyayangkan sikap Anwar tersebut. Menurutnya, Anwar seharusnya legowo dan menerima putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melanggar etik dan diberhentikan dari jabatan ketua.

"Saya harusnya Anwar Usman legowo saja menerima keputusan itu, pemberhentian sebagai Ketua MK. Dan apa namanya kembali bertugas sebagai salah satu anggota hakim MK tanpa harus menggugat lagi," ujarnya, Kamis (15/2).

Baca juga : Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta Berstatus Putusan Sela

Prof Muhammad menegaskan bahwa putusan pelanggaran etik yang dijatuhkan kepada Anwar harusnya dihormati. Sebab, kata dia, etik penting sebagai panduan dalam bernegara.

"Tidak hanya semata-mata mengedepankan hukum tapi jauh lebih penting bagaimana penyelenggaraan negara. Apalagi beliau ini ada di lembaga peradilan harusnya memberi contoh bahwa putusan etik di atas putusan hukum," ucap Prof Muhamad.

"Hukum itu berlayar samudra etik, lebih luas putusan etik, lebih mendalam putusan etik ini," sambungnya.

Baca juga : MK Tunggu Salinan Gugatan Anwar Usman dari PTUN

Lebih lanjut, Prof Muhammad menyebut bahwa gugatan Anwar memang sesuai prosedur hukum. Sebagai warga negara Anwar berhak menggugatnya. Akan tetapi dari aspek moral dan etika, serta kepatutan, sikap Anwar tersebut dinilainya kurang tepat.

Dia menambahkan bahwa putusan sela memang belum inkrah. Ada proses hukum lanjutan yang tentu dikhawatirkan bisa berdampak ke mana-mana. Apalagi, pemberhentian Anwar sebagai ketua MK berkaitan dengan keterlibatannya dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Sebelumnya, Anwar Usman menggugat putusan MKMK yang memberhentikan dirinya. Dalam petitumnya, Anwar meminta PTUN untuk membatalkan putusan MKMK secara keseluruhan. (MGN/Van/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya