Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terus berproses. Perkara itu sudah masuk tahap putusan sela.
"(Status perkara) putusan sela," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 15 Februari 2024.
Putusan sela merupakan putusan yang bersifat sementara. Putusan tersebut belum bersifat final.
Baca juga : MK Tunggu Salinan Gugatan Anwar Usman dari PTUN
Dalam gugatannya, Anwar meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya. Kemudian meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
"Mewajibkan tergugat (Ketua MK Suhartoyo) mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis keterangan di SIPP.
Selain itu, Anwar meminta majelis hakim mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baiknya. Lalu memulihkan kedudukan Anwar sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.
Baca juga : Ajukan Keberatan, Jimly Sebut Wajar Anwar Usman Kecewa
Meski begitu, jadwal sidang terdekat yang tertera di SIPP PTUN Jakarta ialah mendengar jawaban Suhartoyo sebagai tergugat. Sidang rencananya digelar pada Rabu, 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruangan Kartika.
Sebelumnya, Anwar menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Anwar juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi penggantinya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Baca juga : Suhartoyo Resmi Dilantik Sebagai Ketua MK
MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar.
(Z-9)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengkritisi pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna,
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved