Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

UU Grasi Digugat, Terpidana di Bawah Dua Tahun Diminta Tetap Boleh Ajukan Grasi

Devi Harahap
17/12/2025 13:51
UU Grasi Digugat, Terpidana di Bawah Dua Tahun Diminta Tetap Boleh Ajukan Grasi
Suasana sidang gugatan uji materi UU di Mahkamah Konstitusi.(Dok.MI)

Undang-Undang (UU) tentang Grasi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menutup hak terpidana dengan hukuman di bawah dua tahun untuk mengajukan grasi kepada Presiden. 

Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Windu Wijaya yang menilai pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional persamaan di hadapan hukum.

Dalam permohonannya, Windu menggugat ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang hanya membuka akses pengajuan grasi bagi terpidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat dua tahun.

Pemohon menyatakan ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional, baik bagi dirinya sebagai advokat maupun bagi para terpidana yang dijatuhi hukuman di bawah dua tahun penjara.

“Setiap kali ada klien yang dijatuhi pidana kurang dari dua tahun dan ingin mengajukan grasi, saya tidak dapat memberikan pendampingan hukum karena adanya rintangan normatif yang diciptakan oleh Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Grasi,” ujar Windu dalam sidang di MK pada Rabu (17/12).

Menurut Windu, sebagai advokat ia memiliki kewajiban profesional, etis, dan konstitusional untuk memperjuangkan hak-hak hukum warga negara, termasuk hak terpidana untuk mengajukan grasi kepada Presiden. Namun, ketentuan tersebut justru menghalangi akses keadilan bagi kelompok terpidana tertentu.

Ia menegaskan, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, tanpa memberikan ruang bagi pembatasan tambahan berdasarkan jenis atau lamanya pidana.

“Dengan kata lain, hak untuk mengajukan grasi seharusnya melekat pada semua terpidana. Menutup akses grasi bagi terpidana dengan pidana di bawah dua tahun merupakan bentuk pelanggaran prinsip equality,” tegasnya.

Windu menilai norma tersebut bersifat diskriminatif karena memperlakukan warga negara secara berbeda meskipun sama-sama berstatus terpidana yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terpidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara dua tahun ke atas diberikan hak mengajukan grasi, sementara terpidana di bawah dua tahun justru dicabut hak konstitusionalnya. Ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum,” ujarnya.

Dari perspektif keadilan, Windu menekankan bahwa keadilan tidak hanya menyangkut ketepatan putusan, tetapi juga kewajaran prosedur dan kesempatan yang sama untuk memperoleh hak. 

Menurutnya, penutupan mekanisme grasi bagi terpidana di bawah dua tahun menghilangkan peluang untuk mendapatkan pengurangan pidana atau pembebasan melalui kebijakan presiden.

“Norma ini tidak hanya bermasalah secara yuridis, tetapi juga menyimpang dari prinsip moral dan filosofis keadilan yang menuntut perlakuan setara bagi setiap warga negara,” kata Windu.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya serta menyatakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik