Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Undang-Undang (UU) tentang Grasi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menutup hak terpidana dengan hukuman di bawah dua tahun untuk mengajukan grasi kepada Presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Windu Wijaya yang menilai pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional persamaan di hadapan hukum.
Dalam permohonannya, Windu menggugat ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang hanya membuka akses pengajuan grasi bagi terpidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat dua tahun.
Pemohon menyatakan ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional, baik bagi dirinya sebagai advokat maupun bagi para terpidana yang dijatuhi hukuman di bawah dua tahun penjara.
“Setiap kali ada klien yang dijatuhi pidana kurang dari dua tahun dan ingin mengajukan grasi, saya tidak dapat memberikan pendampingan hukum karena adanya rintangan normatif yang diciptakan oleh Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Grasi,” ujar Windu dalam sidang di MK pada Rabu (17/12).
Menurut Windu, sebagai advokat ia memiliki kewajiban profesional, etis, dan konstitusional untuk memperjuangkan hak-hak hukum warga negara, termasuk hak terpidana untuk mengajukan grasi kepada Presiden. Namun, ketentuan tersebut justru menghalangi akses keadilan bagi kelompok terpidana tertentu.
Ia menegaskan, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, tanpa memberikan ruang bagi pembatasan tambahan berdasarkan jenis atau lamanya pidana.
“Dengan kata lain, hak untuk mengajukan grasi seharusnya melekat pada semua terpidana. Menutup akses grasi bagi terpidana dengan pidana di bawah dua tahun merupakan bentuk pelanggaran prinsip equality,” tegasnya.
Windu menilai norma tersebut bersifat diskriminatif karena memperlakukan warga negara secara berbeda meskipun sama-sama berstatus terpidana yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Terpidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau penjara dua tahun ke atas diberikan hak mengajukan grasi, sementara terpidana di bawah dua tahun justru dicabut hak konstitusionalnya. Ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum,” ujarnya.
Dari perspektif keadilan, Windu menekankan bahwa keadilan tidak hanya menyangkut ketepatan putusan, tetapi juga kewajaran prosedur dan kesempatan yang sama untuk memperoleh hak.
Menurutnya, penutupan mekanisme grasi bagi terpidana di bawah dua tahun menghilangkan peluang untuk mendapatkan pengurangan pidana atau pembebasan melalui kebijakan presiden.
“Norma ini tidak hanya bermasalah secara yuridis, tetapi juga menyimpang dari prinsip moral dan filosofis keadilan yang menuntut perlakuan setara bagi setiap warga negara,” kata Windu.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya serta menyatakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Dev/P-1)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah menangani 366 perkara pengujian undang-undang (PUU) sepanjang tahun 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dihadapkan pada gelombang uji materiil (judicial review) terhadap KUHP yang baru berlaku.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved