Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Gugatan tersebut diajukan melalui pengujian materiil Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Permohonan dengan Nomor Perkara 248/PUU-XXIII/2025 itu disidangkan MK pada Rabu (17/12). Dalam persidangan pendahuluan, Beryl menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini belum secara memadai mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib dalam sistem pendidikan nasional.
Menurut Beryl, minimnya porsi pendidikan lingkungan hidup berdampak pada rendahnya kesadaran peserta didik terhadap isu-isu ekologis yang semakin mendesak, seperti perubahan iklim, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pengelolaan sampah dan pengurangan limbah.
“Penambahan mata pelajaran lingkungan hidup sangat membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk generasi masa depan,” ujar Beryl di ruang rapat pleno Gedung MK pada Rabu (17/12).
Ia menilai, pendidikan lingkungan hidup tidak hanya penting bagi siswa sekolah dasar dan menengah, tetapi juga perlu diwajibkan di perguruan tinggi. Menurutnya, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki kesadaran lingkungan dan mampu menghadapi tantangan global.
“Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang pembentukan kesadaran kritis terhadap isu keberlanjutan lingkungan, karena dari sanalah lahir para pengambil kebijakan dan pelaku industri ke depan,” jelasnya.
Selain isu lingkungan hidup, Beryl juga mengusulkan agar mata kuliah karier dan kewirausahaan dijadikan mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Ia berpendapat, kebijakan tersebut penting untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berwirausaha serta menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri dan dunia kerja.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon untuk menguraikan argumentasi permohonannya secara lebih mendalam dan sistematis. Menurut Ridwan, dalil permohonan tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk poin-poin.
“Permohonan yang Saudara uraikan, Saudara elaborasi. Tidak bisa hanya poin-poin seperti ini saja,” ujar Ridwan dalam persidangan.
Mahkamah Konstitusi pun memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari sejak sidang pendahuluan. (Dev/P-1)
UPI menilai pendekatan terintegrasi memungkinkan penyederhanaan tahapan pendidikan calon guru sekaligus memastikan kompetensi.
Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, menjabarkan capaian selama satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
memperjelas posisi dan peran pesantren melalui Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan bocoran terkait revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Article 33 Indonesia memaparkan hasil analisis dan rangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait rencana revisi UU Sisdiknas.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved