Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

UU Sisdiknas Digugat ke MK, Desak Lingkungan Hidup Jadi Pelajaran Wajib

Devi Harahap
17/12/2025 13:29
UU Sisdiknas Digugat ke MK, Desak Lingkungan Hidup Jadi Pelajaran Wajib
Kebun kelapa sawit tergenang sisa banjir bandang terlihat dari Helikopter Caracal Skadron Udara 8 Lanud Atang Sendjaja di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.(ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional. 

Gugatan tersebut diajukan melalui pengujian materiil Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Permohonan dengan Nomor Perkara 248/PUU-XXIII/2025 itu disidangkan MK pada Rabu (17/12). Dalam persidangan pendahuluan, Beryl menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini belum secara memadai mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib dalam sistem pendidikan nasional.

Menurut Beryl, minimnya porsi pendidikan lingkungan hidup berdampak pada rendahnya kesadaran peserta didik terhadap isu-isu ekologis yang semakin mendesak, seperti perubahan iklim, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pengelolaan sampah dan pengurangan limbah.

“Penambahan mata pelajaran lingkungan hidup sangat membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk generasi masa depan,” ujar Beryl di ruang rapat pleno Gedung MK pada Rabu (17/12).

Ia menilai, pendidikan lingkungan hidup tidak hanya penting bagi siswa sekolah dasar dan menengah, tetapi juga perlu diwajibkan di perguruan tinggi. Menurutnya, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki kesadaran lingkungan dan mampu menghadapi tantangan global.

“Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang pembentukan kesadaran kritis terhadap isu keberlanjutan lingkungan, karena dari sanalah lahir para pengambil kebijakan dan pelaku industri ke depan,” jelasnya.

Selain isu lingkungan hidup, Beryl juga mengusulkan agar mata kuliah karier dan kewirausahaan dijadikan mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Ia berpendapat, kebijakan tersebut penting untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berwirausaha serta menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri dan dunia kerja.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon untuk menguraikan argumentasi permohonannya secara lebih mendalam dan sistematis. Menurut Ridwan, dalil permohonan tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk poin-poin.

“Permohonan yang Saudara uraikan, Saudara elaborasi. Tidak bisa hanya poin-poin seperti ini saja,” ujar Ridwan dalam persidangan.

Mahkamah Konstitusi pun memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari sejak sidang pendahuluan. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik