Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIVERSITAS Pendidikan Indonesia (UPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI terkait pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di Gedung Nusantara Jakarta pada Senin (8/12). RDP ini merupakan forum resmi antara Komisi X DPR RI dan perwakilan Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri (LPTKNI) untuk memberikan masukan strategis terhadap rancangan regulasi sistem pendidikan nasional.
Sebagai salah satu tim perumus rekomendasi terkait RUU Sisdiknas, UPI melalui Rektor, Prof. Dr. H. Didi Sukyadi menyampaikan sejumlah poin strategis yang berkaitan dengan penguatan sistem pendidikan nasional, terutama dalam bidang pendidikan profesi guru, tata kelola pendidikan tinggi dan perlindungan tenaga pendidik di hadapan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI.
Dalam paparannya, Didi menegaskan perlunya model Pendidikan Profesi Guru (PPG) Terintegrasi, yaitu desain pendidikan calon guru yang menggabungkan program sarjana kependidikan dengan program profesi secara paralel untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap mengajar.
UPI menilai pendekatan terintegrasi memungkinkan penyederhanaan tahapan pendidikan calon guru sekaligus memastikan kompetensi, pengalaman lapangan, dan sertifikasi guru sesuai dengan standar mutu nasional.
“Selama ini model terintegrasi sudah diterapkan di LPTK dan terbukti menghasilkan guru profesional. Karena itu, kami merekomendasikan agar konsep ini masuk ke dalam pasal RUU agar kepastian hukum dan pengembangan kualitas guru lebih terjamin,” paparnya.
Dia juga menyoroti implementasi anggaran pendidikan nasional sebesar 20 persen yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas pemerataan dan keberlanjutan pendidikan. Usulan yang disampaikan menekankan perlunya kejelasan skema pendistribusian anggaran bagi satuan pendidikan di semua jenjang, termasuk perguruan tinggi.
"Selain itu, RUU Sisdiknas dinilai perlu mempertegas kerangka hukum dan tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), termasuk ruang otonomi akademik dan non-akademik agar tetap sejalan dengan prinsip akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan," jelasnya.
Isu lain yang disoroti UPI ialah perlindungan tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan tenaga kependidikan.
Data yang dipaparkan menunjukkan masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru honorer dengan sekitar 74 persen menerima upah di bawah standar UMK, serta meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru di lingkungan pendidikan.
"KamiI merekomendasikan penegasan pasal yang melindungi profesi guru dan tenaga pendidik, termasuk aspek kesejahteraan, perlindungan hukum dan sistem karier," tandasnya.
Melalui keikutsertaan dalam RDP ini, UPI kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan RUU Sisdiknas berpihak pada penguatan mutu guru, tata kelola perguruan tinggi, serta perlindungan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Seluruh rekomendasi tersebut selaras dengan komitmen pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG 4: Pendidikan Berkualitas dan SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan), sehingga kebijakan pendidikan nasional ke depan diharapkan tidak hanya kuat secara regulatif, tetapi juga inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.(H-2)
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, menjabarkan capaian selama satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
memperjelas posisi dan peran pesantren melalui Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan bocoran terkait revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Article 33 Indonesia memaparkan hasil analisis dan rangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait rencana revisi UU Sisdiknas.
BADAN Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (BEM UPI) menyelenggarakan Seminar Hasil Program Mahasiswa Berdampak (PM-BEM).
Penutupan program ini sekaligus menandai peresmian rumah produksi DARMASOY sebagai wujud keberlanjutan pemberdayaan masyarakat.
UPI juga meraih Laporkerma yang mencerminkan tata kelola kerja sama institusional yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan jejaring nasional maupun internasional.
Kita harus memastikan rumah yang dibangun aman dan berkelanjutan.
Program ini mengembangkan sistem konversi sampah organik menjadi pakan ayam berkualitas tinggi
SUASANA hening dan hari menyelimuti ruang rapat Gedung Rektorat Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved