Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan bocoran terkait revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), merespons isu beberapa pihak yang mengkhawatirkan tunjangan profesi guru hilang.
Menurutnya, draft revisi UU Sisdiknas yang saat ini sedang disusun oleh Komisi X DPR RI belum dipublikasikan ke pihak manapun. Untuk itu, siapapun yang mengomentari draft Revisi UU Sisdiknas, sudah pasti bukan mengomentari draft Komisi X DPR RI, karena memang belum dipublikasikan dan masih proses penyusunan.
“Terkait gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X DPR RI yang masih dalam proses penyusunan. Intinya, Komisi X DPR RI, justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (30/9).
Lebih lanjut, dalam draf revisi UU Sisdiknas, rencananya akan memasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135 terkait penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.
Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tunjangan profesi; tunjangan fungsional; tunjangan khusus; dan/atau maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling sedikit setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama,” ujar Hetifah.
Sementara tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat.
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan Pendidikan, asuransi Pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh Pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
“Komisi X, sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat terhadap kesempurnaan klausul tersebut, sehingga kebutuhan kesejahteraan guru dapat terpenuhi sesuai dengan beban tanggung jawabnya,” pungkasnya. (H-3)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat soroti rendahnya nilai TKA SMA (Matematika 36,10). Desak perbaikan sistem pendidikan & fokus nalar kritis.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat perbaikan fasilitas pendidikan di seluruh Indonesia.
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI), Abdul Mu’ti, mengajak seluruh kader perempuan muda Nasyiatul Aisyiyah untuk ikut membangun pendidikan.
USAHA mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas, merata, dan relevan harus konsisten dilakukan. Ini penting diperhatikan untuk merealisasikan proses pembangunan yang lebih baik.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
UPI menilai pendekatan terintegrasi memungkinkan penyederhanaan tahapan pendidikan calon guru sekaligus memastikan kompetensi.
Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, menjabarkan capaian selama satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
memperjelas posisi dan peran pesantren melalui Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
Article 33 Indonesia memaparkan hasil analisis dan rangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait rencana revisi UU Sisdiknas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved