Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan akan memperjelas posisi dan peran pesantren melalui Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Saya sampaikan dalam RUU Sisdiknas Insyaallah kami akan memperjelas posisi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya agar betul-betul diakui oleh negara dan haknya disamakan dari pendidikan lainnya karena pesantren pondasi awal pendidikan Indonesia," kata Lalu Hadrian dalam Dialektika Demokrasi di Jakarta, Kamis (16/10).
Ia yakin dan percaya pesantren masih tegak berdiri berkomitmen terus membimbing dan mendidik bangsa sehingga kegiatan di pesantren harus didukung agar pesantren terus hidup dan menyesuaikan zaman.
Senada dengan Lalu Hadrian Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan RUU Sisdiknas harus bisa mewadahi posisi pesantren karena UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren saat ini dirasa belum efektif dan belum berdampak terhadap orang-orang yang berkegiatan di pondok pesantren.
"UU Sisdiknas perlu mengakomodir pesantren dengan rigid dan jelas terkait standar guru pesantren, pengelolaan, hafalan Al-Quran, batasan pengabdian, dan hal-hal krusial lainnya yang kadang tidak dibahas," ungkap Iman.
Menurutnya jika RUU Sisdiknas bisa memperjelas ini maka pesantren yang usianya berabad-abad akan menjadi warisan budaya yang bisa hadir menyelesaikan masalah pendidikan di Indonesia.
Pesantren di Tanah Air sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka. Peran pesantren memberikan banyak pembelajaran kepada masyarakat seperti dalam mendidik etika dan persiapkan penerus bangsa. Sehingga pesantren memiliki semua nilai-nilai Indonesia mulai dari gotong-royong, hormat, ketulusan hati kepada guru yang masih hidup terus sampai dengan saat ini.
Pesantren mencetak banyak ulama dan negarawan yang menjaga negeri ini dengan doa dan pengabdian.
"Namun belakangan ini mungkin Allah SWT sedang menegur kita semua melalui layar kaca bahwa bangsa ini perlu kembali belajar adab melalui pesantren dari kiai dan santri. Oleh sebab itu, dari hiruk pikuk modernitas di tengah bisingnya hari ini hanya pesantren yang mengajarkan keiklasan dalam diam dan kesunyian," kata Lalu Hadrian.
Oleh sebab itu, menurutnya menjaga marwah pesantren bukan hanya membela satu lembaga tetapi juga menyembuhkan luka moral bangsa dan negara. (Iam/M-3)
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
UPI menilai pendekatan terintegrasi memungkinkan penyederhanaan tahapan pendidikan calon guru sekaligus memastikan kompetensi.
Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, menjabarkan capaian selama satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan bocoran terkait revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Article 33 Indonesia memaparkan hasil analisis dan rangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait rencana revisi UU Sisdiknas.
Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) Al-Kautsar Al-Akbar juga menyuplai kebutuhan dalam ekosistem program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved