Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Polemik Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, PemerintahTegaskan Bukan Pelanggaran Hukum

Devi Harahap
18/2/2026 15:39
Polemik Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, PemerintahTegaskan Bukan Pelanggaran Hukum
ilustrasi(freepik)

PEMERINTAH menegaskan kebijakan sisa kuota internet prabayar yang hangus bukan merupakan pelanggaran hukum. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari pengaturan layanan telekomunikasi yang bertujuan menjaga kualitas jaringan sekaligus memastikan keberlanjutan industri.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi), Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wayan menjelaskan, secara filosofis penyelenggaraan telekomunikasi merupakan tanggung jawab negara karena sektor ini memiliki arti strategis dalam mendukung pembangunan nasional, mulai dari mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara sosiologis, pengaturannya juga harus menyesuaikan perkembangan teknologi dan dinamika persaingan usaha yang sehat.

“Undang-Undang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja mengatur besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi secara umum, dengan tujuan menyeimbangkan kebebasan berusaha dan perlindungan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa,” ujar Wayan di Gedung MK, Rabu (18/2).

Menurut pemerintah, ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan kebijakan dan formula tarif, melakukan pengawasan layanan, serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pengguna jasa. Namun, pasal tersebut tidak mengatur secara eksplisit mengenai kuota internet hangus.

“Undang-undang tidak mengatur istilah kuota hangus. Pengaturan tersebut berada dalam hubungan hukum antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pengguna, yang dituangkan dalam perjanjian layanan,” kata Wayan.

Ia menyebut, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi turunan untuk memastikan perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat, termasuk kewajiban transparansi informasi, larangan praktik tarif yang menyesatkan, serta mekanisme pengaduan dan pengawasan administratif.

Dari sisi ekonomi, pemerintah menilai industri telekomunikasi merupakan sektor padat modal yang membutuhkan investasi besar dan berkelanjutan. Karena itu, pengaturan masa berlaku kuota diperlukan untuk menjaga pengelolaan jaringan dan kualitas layanan.

“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” ujar Wayan.

“Dengan demikian, pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional,” imbuhnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Perlindungan tersebut dilakukan melalui kewajiban transparansi informasi, larangan praktik menyesatkan, serta tersedianya mekanisme pengaduan bagi masyarakat.

Menanggapi dalil pemohon yang menyebut ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Menurut Wayan, prinsip kepastian hukum tidak berarti jaminan ekonomi tanpa batas waktu.

“Kepastian hukum berarti norma disusun secara jelas, dapat dipahami, dan diterapkan secara konsisten. Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi tidak kabur dan tidak multitafsir karena hanya mengatur kewenangan penetapan tarif berdasarkan formula pemerintah,” katanya.

Ia menegaskan, pengaturan tarif tidak diserahkan sepenuhnya kepada operator, melainkan wajib mengikuti formula yang ditetapkan pemerintah dengan memperhatikan komponen biaya, inflasi, kemampuan masyarakat, dan keberlanjutan industri.

“Karena itu, penafsiran para pemohon yang mengaitkan pasal tersebut dengan kuota internet hangus dinilai melampaui cakupan norma yang sebenarnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua warga negara yang merupakan pasangan suami-istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi. Didi bekerja sebagai pengemudi transportasi daring, sementara Wahyu berprofesi sebagai pedagang daring.

Keduanya menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai menjadi dasar hukum praktik penetapan tarif kuota internet prabayar yang menyebabkan sisa kuota hangus. Permohonan tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 29 Desember 2025. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya