Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian formil terkait pembentukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 yang sebelumnya merupakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam amar putusannya, MK menilai UU tidak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan seperti yang didalilkan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023, Senin (2/10).
Baca juga : Koalisi Serikat Buruh Minta MK Konsisten Soal UU Omnibus Law Ciptaker Inkonstitusional
Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 4 Hakim Konstitusi. Keempatnya adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
Baca juga : Implementasi Keputusan MK, Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Konstitusi
Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pemohon mendalilkan bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR melanggar konstitusi karena dilakukan pada masa sidang keempat, padahal Perppu itu diteken Presiden Joko Widodo pada masa sidang kedua.
MK menganggap wajar jika DPR butuh waktu lama untuk menetapkan Perppu itu menjadi UU. Sebab Perppu Cipta Kerja bersifat omnibus yang mencakup 78 undang-undang lintas sektor.
Majelis hakim juga menilai, parlemen tidak membuang-buang waktu untuk membahas Perppu itu sejak menerima surat presiden. Selanjutnya, dalil pemohon yang menilai bahwa penerbitan Perppu itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa juga ditolak MK.
MK justru sepakat dengan pendapat pemerintah bahwa Perppu itu harus segera disahkan. Kegentingan yang dimaksud berupa krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan adanya Perang Rusia-Ukraina serta ditambah situasi krisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi covid-19.
Soal ketiadaan partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang itu, juga dinilai tidak beralasan menurut hukum. Partisipasi publik yang bermakna tidak dapat dikenakan pada undang-undang yang sifatnya menetapkan perppu karena membutuhkan waktu cepat untuk diundangkan.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat proses pembentukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Adapun, perkara itu diajukan oleh 15 pemohon dari sejumlah serikat buruh. Para buruh juga melakukan aksi menuntut MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja. (Z-8)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ditambah dengan isu-isu lainnya, akan berdampak langsung pada sektor ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved