Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Digeruduk Buruh Sumut, Bobby Janji Naikkan Upah Minimum 8,5 Persen

Yoseph Pencawan
28/8/2025 21:26
Digeruduk Buruh Sumut, Bobby Janji Naikkan Upah Minimum 8,5 Persen
Sejumlah pimpinan organisasi buruh saat berunding dengan Gubernur Sumut, Kamis (28/8).(Dok. MI)

GUBERNUR Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution berjanji akan menaikkan upah minimum setidaknya sebesar 8,5% untuk tahun 2026. Janji itu dinyatakan setelah sebelumnya didemo elemen-elemen buruh di kantornya.

"Pak Bobby sampaikan tuntutan Upah buruh realistis dan akan dipertimbangkan untuk direalisasikan dengan menimbang masukan dari serikat pekerja dan Apindo," ungkap Willy Agus Utomo, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, seusai demonstrasi buruh di Kantor Gubernur di Medan, Kamis (28/8).

Sebanyak 10 organisasi buruh menyebut telah melibatkan ribuan massa melakukan demonstrasi di kantor DPRD provinsi dan Gubernur Sumut. Mereka menyuarakan beberapa aspirasi yang salah satunya meminta Gubernur Bobby menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) dalam rentang 8,5%-10,5% untuk tahun 2026.

Menurut Willy, saat menggelar aksi di Kantor Gubernur, mereka diterima langsung oleh Bobby Nasution. Dan dalam perundingan dengan para pimpinan organisasi buruh, Bobby berjanji akan menaikkan upah minimum setidaknya sebesar 8,5%.

Willy mengatakan, para pimpinan organisasi buruh, termasuk dirinya, menerima besaran kenaikan upah minimum yang dijanjikan Bobby. Willy menyebut besaran angka tersebut sebagai batas harapan kebaikan upah buruh.

Dalam keterangan tertulis, Gubernur Bobby mengatakan, keinginan kenaikan upah minimum sebesar 8,5%-10,5% merupakan aspirasi yang masih sangat wajar. Setiap pihak selalu ingin yang terbaik bagi dirinya, termasuk kalangan buruh.

"Namun kita juga harus bisa melihat dari sisi orang lain, daerah, negara, yang juga harus kita pertimbangkan," katanya.

UMP merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh gubernur di suatu provinsi untuk seluruh wilayah provinsi tersebut. UMP berfungsi sebagai standar minimum yang harus dipatuhi oleh pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja.

Sedangkan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur untuk berlaku di suatu kabupaten atau kota tertentu. UMK merupakan batas minimum yang harus diberikan pengusaha kepada pekerjanya.

Untuk 2025, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni menetapkan angka UMP sebesar Rp2.992.559 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya. Jika dinaikkan 8,5%, maka angka UMP Sumut untuk 2026 akan menjadi sekitar Rp3.246.926.

Willy mengatakan, dengan adanya sinyal positif dari Gubernur Sumut terhadap sejumlah aspirasi utama mereka, maka rencana demonstrasi susukan tidak dilanjutan. Sebelumnya, para pimpinan organisasi buruh berencana menggelar demonstrasi setiap hari Kamis jika Bobby tidak menerima aspirasi mereka. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya