Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (28/8). Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak di 38 provinsi yang diinisiasi oleh serikat pekerja dan Partai Buruh.
Ketua KRB, Yafet Ramon, menyampaikan sembilan tuntutan yang terdiri dari enam isu nasional dan tiga isu lokal Batam. Tuntutan itu meliputi penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pembentukan satuan tugas PHK, reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, hingga pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.
Selain itu, aksi buruh juga menuntut revisi RUU Pemilu, pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Djitoe Mesindo, penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk rumah berukuran di bawah 200 meter persegi, serta peningkatan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Batam.
Yafet menekankan perlunya sinergi antara perusahaan, pengawas, dan pekerja dalam menjaga keselamatan kerja. “Ketiganya harus berkolaborasi agar keselamatan kerja benar-benar terjamin, mulai dari kenyamanan tempat kerja, pengawasan yang ketat, hingga kesadaran pekerja itu sendiri,” ujarnya.
Isu Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak
KRB juga menyoroti isu perpajakan dengan mengusulkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta, serta pemberian subsidi bagi pekerja yang memiliki rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi agar tidak terbebani pajak.
Menanggapi aksi tersebut, Plt Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menyatakan pemerintah daerah menghargai penyampaian aspirasi secara tertib dan konstruktif. Ia menegaskan bahwa seluruh tuntutan buruh akan diteruskan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
“Tuntutan ini akan kami teruskan ke pimpinan. Kami mengapresiasi aksi buruh yang berlangsung aman dan damai,” katanya.
Aksi unjuk rasa berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Para buruh berharap pemerintah segera merespons tuntutan tersebut demi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di Batam. (M-1)
Tuntutan kenaikan UMK 2026 sebesar 9% didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menunjukkan lonjakan harga kebutuhan pokok.
KSPI bersama Partai Buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur soal upah minimum
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyebut akan menunda atau membatalkan rencana aksi pada 24 November 2025.
Pendekatan pengupahan sektoral diharapkan akan menggantikan basis regional (UMK/UMP) yang selama ini berlaku, menghilangkan disparitas upah yang tidak berkeadilan.
Buruh menuntut penaikan UMP 2026 sebesar 6,5% hingga 10,5%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyampaikan bahwa para buruh akan menggelar 2 aksi besar dalam rangka menyikapi pengumuman kenaikan UMP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved