Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP). Selain dapat mendorong koalisi partai pendukungnya lewat DPR, Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengatakan, Prabowo sudah beberapa kali menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi sejak menjadi presiden. Namun, komitmen itu tak boleh berhenti menjadi omon-omon semata. Oleh karena itu, ia mendorong Prabowo untuk melakukan aksi nyata.
Karena surat presiden sudah dikirimkan sejak zaman Presiden ketujuh Joko Widodo ke DPR, Zaenur mengatakan bola pembahasannya saat ini berada di Senayan. Ia mengatakan, komposisi dukungan Presiden di DPR saat ini sebenarnya sangat memungkinkan bahwa calon beleid tersebut segera dibahas.
"Maka Presiden sebagai juga pemimpin koalisi yang sangat besar, sangat gemuk, harus mengonsolidasikan parpol-parpol pendukungnya, misalnya dengan mengumpulkan ketua-ketua umum parpol pendukungnya, kemudian harus diarahkan kepada mereka semua untuk mendukung RUU Perampasan Aset di DPR," terangnya kepada Media Indonesia, Jumat (2/5).
Buktinya, sambung Zaenur, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, sejumlah RUU dapat disahkan dengan cepat, termasuk yang teranyar RUU TNI. Ia mengingatkan, kehadiran UU Perampasan Aset di Tanah Air sangat mendesak. Mengingat, beleid tersebut diyakini dapat mendukung efektivitas perampasan aset-aset kejahatan, termasuk yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Konsolidasi elite itu sekarang sedang sangat bagus, sehingga ketika Presidennya memerintahkan, itu elite akan ikut, bahkan akan takut," jelas Zaenur.
Selain mendorong pembahasan di DPR saat ini, ia juga menyebut bahwa Presiden Prabowo dapat mengeluarkan perppu Perampasan Aset. Hal itu dimungkinkan jika Prabowo merasa konsensus soal pengesahan RUU Perampasan Aset sulit dilakukan lewat DPR.
"Solusinya, Presiden bisa mengeluarkan perppu sehingga mau tidak mau DPR wajib membahasnya di masa sidang berikutnya," kata Zaenur. (Tri/M-3)
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Ia menilai fokus kebijakan keuangan negara selama ini lebih diarahkan pada pencapaian target penerimaan, bukan pada penguatan integritas dan transparansi.
Visi, misi, dan program Prabowo-Gibran pada bidang reformasi hukum sebelumnya menjanjikan penguatan KPK serta komitmen untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum.
Praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan di daerah tumbuh subur karena sistem pengelolaan keuangan, pengadaan barang, dan manajemen ASN belum menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih stagnan karena terlalu berfokus pada penindakan.
pesan Presiden soal kriminalisasi sebagai bentuk kritik konstruktif sekaligus ajakan untuk berbenah diri di tubuh lembaga penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved