Rabu 10 Februari 2021, 18:54 WIB

Terhalang RUU Pemilu, DPR BelumTetapkan Prolegnas Prioritas 2021

Putra Ananda | Politik dan Hukum
Terhalang RUU Pemilu, DPR BelumTetapkan Prolegnas Prioritas 2021

MI/Fransisco Caorilio Hutama Gani
Gedung MPR/DPR

 

JELANG masa reses, DPR belum juga menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad fraksi-fraksi partai politik (parpol) di DPR masih terus melakukan komunikasi terkait penetapan Prolegnas Prioritas 2021. 

"Prolegnas Prioritas 2021 belum kita tetapkan. Kita masih menyerap aspirasi masyarakat. Setiap parpol masih terus lakukan komunikasi di DPR," ungkap Sufmi saat memimpin Rapat Sidang Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2). 

Menurut Sufmi, salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 ialah RUU Pemilu. Diakui oleh Sufmi hingga saat ini DPR belum menentukan apakah pembahasan RUU Pemilu akan dilanjutkan atau tidak. DPR pun akan membawa RUU Pemilu ke Badan Musyawarah (Bamus). 

"Untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak, kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Bamus di masa sidang ke depan," ujarnya. 

Menurut Sufmi, penentuan RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 atau tidak akan ditentukan melalui hasil rapat Bamus. "Penentuan prolegnas prioritas 2021 akan kita tentukan di sana lanjut atau tidak," ungkapnya. 

Baca juga : Kemenkum dan HAM belum Terima Perpres BRIN

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Politisi PDIP Aria Bima mengatakan UU Pilkada merupakan produk DPR yang sepatutnya dihormati. Oleh karena itu dirinya menegaskan bahwa PDIP menolak adanya revisi UU Pemilu yang merubah ketentuan pilkada. 

“Kita jangan melecehkan (UU) hasil yang kita buat sendiri. Karena apa? UU ini kita buat, kita paripurnakan, kita serahkan ke pemerintah untuk dilaksanakan. Terkait usulan-usulan mengamandemen UU Pilkada, ini sangat tidak baik dalam proses kita berpolitik. Merek kelembagaan kita akan jatuh,” kata Aria. 

Aria mengaku tidak anti terhadap perubahan suatu regulasi. Menurut Aria, revisi atas UU sering terjadi di DPR. Namun, Aria menyatakan, proses perubahan itu dilakukan terhadap UU yang sudah dilaksanakan agar menjadi lebih baik.

“Mengenai UU Pilkada, itu produk DPR dalam rangka kita menginginkan adanya konsolidasi demokrasi di Indonesia, supaya demokrasi semakin cocok dan tepat. Kita harus konsekuen dan konsisten untuk menerapkannya,” ungkapnya. (OL-7)

Baca Juga

MI/M IRFAN

DPR Setujui Perppu Ciptaker Menjadi Undang-Undang

👤Antara 🕔Selasa 21 Maret 2023, 14:49 WIB
Dua dari sembilan fraksi DPR yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak penetapan perppu...
Mi/Dwi Apriani

Jusuf Kalla Tegaskan Masjid bukan Tempat Kampanye

👤Dwi Apriani 🕔Selasa 21 Maret 2023, 13:55 WIB
"Masjid itu tempat ibadah, bukan tempat berpolitik. Masjid itu harus steril dari hal politik...
antara/Fikri Yusuf

Pemimpin Merakyat Masih Jadi Pilihan untuk 2024

👤Tri Subarkah 🕔Selasa 21 Maret 2023, 12:53 WIB
PEMILIH muda dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 cenderung akan memilih calon pemimpin yang merakyat, memiliki integritas dan bebas...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya