Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JELANG masa reses, DPR belum juga menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad fraksi-fraksi partai politik (parpol) di DPR masih terus melakukan komunikasi terkait penetapan Prolegnas Prioritas 2021.
"Prolegnas Prioritas 2021 belum kita tetapkan. Kita masih menyerap aspirasi masyarakat. Setiap parpol masih terus lakukan komunikasi di DPR," ungkap Sufmi saat memimpin Rapat Sidang Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
Menurut Sufmi, salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 ialah RUU Pemilu. Diakui oleh Sufmi hingga saat ini DPR belum menentukan apakah pembahasan RUU Pemilu akan dilanjutkan atau tidak. DPR pun akan membawa RUU Pemilu ke Badan Musyawarah (Bamus).
"Untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak, kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Bamus di masa sidang ke depan," ujarnya.
Menurut Sufmi, penentuan RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 atau tidak akan ditentukan melalui hasil rapat Bamus. "Penentuan prolegnas prioritas 2021 akan kita tentukan di sana lanjut atau tidak," ungkapnya.
Baca juga : Kemenkum dan HAM belum Terima Perpres BRIN
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Politisi PDIP Aria Bima mengatakan UU Pilkada merupakan produk DPR yang sepatutnya dihormati. Oleh karena itu dirinya menegaskan bahwa PDIP menolak adanya revisi UU Pemilu yang merubah ketentuan pilkada.
“Kita jangan melecehkan (UU) hasil yang kita buat sendiri. Karena apa? UU ini kita buat, kita paripurnakan, kita serahkan ke pemerintah untuk dilaksanakan. Terkait usulan-usulan mengamandemen UU Pilkada, ini sangat tidak baik dalam proses kita berpolitik. Merek kelembagaan kita akan jatuh,” kata Aria.
Aria mengaku tidak anti terhadap perubahan suatu regulasi. Menurut Aria, revisi atas UU sering terjadi di DPR. Namun, Aria menyatakan, proses perubahan itu dilakukan terhadap UU yang sudah dilaksanakan agar menjadi lebih baik.
“Mengenai UU Pilkada, itu produk DPR dalam rangka kita menginginkan adanya konsolidasi demokrasi di Indonesia, supaya demokrasi semakin cocok dan tepat. Kita harus konsekuen dan konsisten untuk menerapkannya,” ungkapnya. (OL-7)
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanyakan komitmen Presiden Joko Widodo mengenai nasib Komjen Budi Gunawan, apakah diangkat atau tidak menjadi Kapolri
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
KERANGKA hukum pemilu yang demokratis ialah komponen krusial dalam praktik demokrasi suatu negara.
Ide pemberian jeda waktu antara pelaksanaan pemilu dan pilkada penting untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Pemilu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved