Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
JELANG masa reses, DPR belum juga menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad fraksi-fraksi partai politik (parpol) di DPR masih terus melakukan komunikasi terkait penetapan Prolegnas Prioritas 2021.
"Prolegnas Prioritas 2021 belum kita tetapkan. Kita masih menyerap aspirasi masyarakat. Setiap parpol masih terus lakukan komunikasi di DPR," ungkap Sufmi saat memimpin Rapat Sidang Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
Menurut Sufmi, salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 ialah RUU Pemilu. Diakui oleh Sufmi hingga saat ini DPR belum menentukan apakah pembahasan RUU Pemilu akan dilanjutkan atau tidak. DPR pun akan membawa RUU Pemilu ke Badan Musyawarah (Bamus).
"Untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak, kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Bamus di masa sidang ke depan," ujarnya.
Menurut Sufmi, penentuan RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 atau tidak akan ditentukan melalui hasil rapat Bamus. "Penentuan prolegnas prioritas 2021 akan kita tentukan di sana lanjut atau tidak," ungkapnya.
Baca juga : Kemenkum dan HAM belum Terima Perpres BRIN
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Politisi PDIP Aria Bima mengatakan UU Pilkada merupakan produk DPR yang sepatutnya dihormati. Oleh karena itu dirinya menegaskan bahwa PDIP menolak adanya revisi UU Pemilu yang merubah ketentuan pilkada.
“Kita jangan melecehkan (UU) hasil yang kita buat sendiri. Karena apa? UU ini kita buat, kita paripurnakan, kita serahkan ke pemerintah untuk dilaksanakan. Terkait usulan-usulan mengamandemen UU Pilkada, ini sangat tidak baik dalam proses kita berpolitik. Merek kelembagaan kita akan jatuh,” kata Aria.
Aria mengaku tidak anti terhadap perubahan suatu regulasi. Menurut Aria, revisi atas UU sering terjadi di DPR. Namun, Aria menyatakan, proses perubahan itu dilakukan terhadap UU yang sudah dilaksanakan agar menjadi lebih baik.
“Mengenai UU Pilkada, itu produk DPR dalam rangka kita menginginkan adanya konsolidasi demokrasi di Indonesia, supaya demokrasi semakin cocok dan tepat. Kita harus konsekuen dan konsisten untuk menerapkannya,” ungkapnya. (OL-7)
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Ambang batas fraksi mengatur syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri.
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved