Kemenkum dan HAM belum Terima Perpres BRIN

Cahya Mulyana
10/2/2021 18:30
Kemenkum dan HAM belum Terima Perpres BRIN
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro.(Antara)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang setahun sudah diteken Presiden Jokowi, 30 Maret 2020. Dengan demikian aturan itu belum dapat dimasukkan ke dalam lembaran negara.

"Sampai sekarang Kemenkum dan HAM belum menerima perpres itu," ujar Kepala Bagian Humas pada Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum-HAM Tubagus Erif Faturahman kepada Media Indonesia, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Segera Beri Solusi untuk Permasalahan Sawit

Ia mengaku tidak tahu posisi atau keberadaan perpres tersebut. Hal ini sesuai dengan informasi yang ia terima dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM.

Sebelumnya, Menteri Ristek/Ka BRIN Bambang Brodjonegoro tampil sebagai pembicara utama dalam FGD yang dihadiri sejumlah media. Menurut Bambang, salah satu tantangan yang dihadapinya ialah Perpres BRIN yang belum dapat berjalan efektif.

“Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2020, namun belum dapat efektif karena Kemenkumham belum mencatatkan dan mengumumkan secara resmi,” kata Bambang.

Sesuai ketentuan UU 12/2011, terakhir diubah menjadi UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perpres itu harus ditempatkan dalam Lembaran Negara agar setiap orang mengetahuinya. Otoritas untuk memasukan ke dalam Lembaran Negara ialah Menkum dan HAM.

Baca juga: Bank Syariah Punya Daya Tahan yang Kuat Hadapi Krisis

Pembentukan BRIN diamanatkan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk BRIN.

BRIN, menurut Pasal 48 ayat (2) UU 11/2019, dibentuk oleh Presiden. Ketentuan mengenai BRIN, menurut ayat (3), diatur dengan perpres. Harus tegas dikatakan bahwa perpres yang diteken Presiden pada 30 Maret 2020 adalah untuk menjalankan amanat Pasal 48. Perpres itu malah tersandera hingga kini. (Cah/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya