Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Adem, Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa Gugatan di MK

Tri Subarkah
12/12/2024 06:37
Adem, Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa Gugatan di MK
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno(Instagram/Pramonoanungw)

KUBU pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024. Hal itu dipastikan dari daftar permohonan perkara yang dihimpun Mahkamah Konstitusi (MK) sampai Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 pada Minggu (8/12) dan pengajuan permohonan gugatan paling lambat didaftarkan ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Sesuai ketentuan, permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dapat didaftarkan dalam kurun waktu tiga hari setelah ditetapkan KPU daerah.

Dengan demikian, Pilkada Jakarta 2024 berjalan tanpa gugatan di MK. KPU menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran dengan raihan 50,07% suara.

Di posisi kedua ada pasangan Rido dengan perolehan 39,40% suara dan Darma-Kun menyusul di posisi terbawah dengan mengantongi 10,53% suara.

Total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 363.764 suara dinyatakan tidak sah. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya