Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Potensi Konflik Sengketa Hasil Pilkada di MK Selalu Ada

Tri Subarkah
25/12/2024 16:13
Potensi Konflik Sengketa Hasil Pilkada di MK Selalu Ada
Mahkamah Konstitusi (MK)(Antara)

PAKAR sekaligus pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan potensi konflik kepentingan dalam rangkaian sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) selalu ada. Potensi benturan atau konflik kepentingan itu terjadi karena adanya hubungan kekerabatan antara hakim konstitusi dan pihak yang berperkara.

"Ataupun latar belakang kedaerahaan, almamater pendidikan, perkawanan, ataukah relasi politik terdahulu," ucap Titi kepada Media Indonesia, Kamis (25/12).

Titi menggarisbawahi pentingnya penegakan kode etik di lingkungan MK. Tujuannya, untuk menutup celah ataupun potensi terjadinya konflik kepentingan dalam menangani sengketa hasil pilkada. Menurut Titi, pengawasan internal di MK harus dijalankan secara efektif untuk mencegah adanya intervensi ataupun upaya main mata dalam penanganan perkara. 

Itu sebabnya, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan dalam penanganan perkara di MK harus terbuka dan dapat diawasi oleh publik, mulai dari pendaftaran, berkas-berkas terkait perkara, maupun proses persidangan yang semestinya ditangani berdasar tata kelola penanganan perkara yang aksesibel, profesional, kredibel, dan modern. 

"Dengan demikian kepercayaan publik bisa terjaga atas jalannya penanganan sengketa di Mahkamah Konsitusi," jelasnya.

MK, sambung Titi, sudah terbiasa dalam menangani sengketa hasil pilkada. Di samping itu, MK juga telah memiliki pengalaman dalam menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun PH-Pilpres 2024. Dengan demikian, seharusnya MK tak gegabah dalam mengantisipasi konflik kepentingan saat PH-Pilkada 2024.

"Untuk itu MK tidak boleh biarkan ada celah sedikit pun bagi terjadinya penyimpangan dan masalah integritas dalam proses penanganan sengketa hasil pilkada," pungkas Titi.

Diketahui, MK menerima 313 permohonan perkara PH-Pilkada 2024 yang terdiri dar 23 sengketa pilgub, 241 sengketa pilbup, dan 49 sengketa pilwalkot.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya