Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR sekaligus pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan potensi konflik kepentingan dalam rangkaian sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) selalu ada. Potensi benturan atau konflik kepentingan itu terjadi karena adanya hubungan kekerabatan antara hakim konstitusi dan pihak yang berperkara.
"Ataupun latar belakang kedaerahaan, almamater pendidikan, perkawanan, ataukah relasi politik terdahulu," ucap Titi kepada Media Indonesia, Kamis (25/12).
Titi menggarisbawahi pentingnya penegakan kode etik di lingkungan MK. Tujuannya, untuk menutup celah ataupun potensi terjadinya konflik kepentingan dalam menangani sengketa hasil pilkada. Menurut Titi, pengawasan internal di MK harus dijalankan secara efektif untuk mencegah adanya intervensi ataupun upaya main mata dalam penanganan perkara.
Itu sebabnya, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan dalam penanganan perkara di MK harus terbuka dan dapat diawasi oleh publik, mulai dari pendaftaran, berkas-berkas terkait perkara, maupun proses persidangan yang semestinya ditangani berdasar tata kelola penanganan perkara yang aksesibel, profesional, kredibel, dan modern.
"Dengan demikian kepercayaan publik bisa terjaga atas jalannya penanganan sengketa di Mahkamah Konsitusi," jelasnya.
MK, sambung Titi, sudah terbiasa dalam menangani sengketa hasil pilkada. Di samping itu, MK juga telah memiliki pengalaman dalam menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun PH-Pilpres 2024. Dengan demikian, seharusnya MK tak gegabah dalam mengantisipasi konflik kepentingan saat PH-Pilkada 2024.
"Untuk itu MK tidak boleh biarkan ada celah sedikit pun bagi terjadinya penyimpangan dan masalah integritas dalam proses penanganan sengketa hasil pilkada," pungkas Titi.
Diketahui, MK menerima 313 permohonan perkara PH-Pilkada 2024 yang terdiri dar 23 sengketa pilgub, 241 sengketa pilbup, dan 49 sengketa pilwalkot.(M-2)
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
JURU Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, memastikan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 akan berjalan profesional tanpa adanya konflik kepentingan
Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.
PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) masih membuka pendaftaran terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved