Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Akademisi dan pakar hukum tata negara Denny Indrayana mempertanyakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang jauh dari prinsip partisipasi bermakna. Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
“Pertanyaannya, seberapa mudah dokumen naskah akademik dan rancangan undang-undang didapatkan masyarakat? Seberapa transparan proses pembahasan di DPR dapat diakses publik? Serta, seberapa banyak rakyat Indonesia yang tahu, apalagi mengerti, soal proses perubahan UU TNI?,” tanya Denny sebagai ahli dari pemohon 75/PUU-XXII/2025 dalam sidang gugatan UU TNI di Gedung MK, hari ini.
Menurut Denny, jika atas ketiga pertanyaan tersebut dapat dijawab secara positif, maka artinya partisipasi publik relatif telah dilakukan, akan tetapi jika tiga unsur tersebut tidak terlaksana maka RUU TNI dapat dikatakan jauh dari partisipasi publik bermakna.
“Terkait dengan perkara a quo (UU TNI), Mahkamah kembali diuji independensi dan hati keadilannya untuk melihat bagaimana proses perubahan UU TNI dilakukan, apakah bermakna, ataukah hanya pura-pura,” kata Denny.
Selain itu, Denny mempertanyakan apa yang menjadi faktor utama dari perubahan UU TNI dilakukan di masa awal Presiden Prabowo Subianto melalui surat Nomor R-12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari. Apalagi kata dia, beleid itu pada tanggal 26 Maret 2025 (kurang dari 1,5 bulan) sudah diundang-undangkan.
“Faktor waktu yang juga penting dicermati adalah berapa lama suatu pembahasan rancangan undang-undang dilakukan. Logika sederhananya, makin pendek dan kilat, makin sulit diharapkan adanya partisipasi publik yang bermakna,” ujarnya.
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu juga menyoroti pembahasan RUU TNI yang dinilai tidak menghadirkan perdebatan dan deliberasi dinamis serta substantif di antara parpol dan fraksi di DPR. Ia jiga tidak melihat adanya pelibatan DPD atas perubahan UU TNI ini.
“Hal yang patut dikritisi dan dicurigai, jika suatu aturan undang-undang untuk militer tidak menghadirkan perdebatan yang dinamis di antara kekuatan politik, semua parpol bersepakat dan tidak menghadirkan perdebatan substansial pada seluruh tahapan pembahasan, maka itu merupakan indikasi bahwa kontrol internal tidak berjalan seharusnya,” tukasnya.
Menurut Denny, tidak wajar apabila pengaturan soal tentara hanya dibahas dalam waktu singkat dan tidak menghadirkan aspirasi dan diskusi yang tajam dan beragam.
Apalagi katanya, sejarah Indonesia memiliki berbagai catatan terkait reformasi tentara, termasuk soal dwi fungsi ABRI-yang menjadi salah satu materi muatan Perubahan UU TNI, khususnya yang mengatur posis prajurit di jabatan sipil (kementerian lembaga).
“Tanpa pembahasan yang deliberatif dan substantif di antara semua pemangku kepentingan parlemen, maka tidak ada kontrol yang bermakna dalam pembahasan Perubahan UU TNI tersebut, dan hal demikian adalah termasuk pelanggaran prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat,” jelasnya.
Atas dasar parameter tersebut, Denny berpandangan terjadi masalah prosedural dalam proses pembuatan Perubahan UU TNI dan secara formil bertentangan dengan konstitusi.
“Dengan mencermati fakta dan peristiwa, serta menggunakan empat parameter di atas, maka prosedur formal pembuatan perubahan UU TNI tersebut, tidak bisa dikatakan memenuhi syarat-syarat pembuatan undang-undang yang sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Denny yang hadir sebagai ahli dari pemohon perkara nomor 75/PUU-XXII/2025 dalam keterangannya mempertanyakan seberapa banyak masyarakat yang tahu dan dilibatkan dalam proses pembentukan UU TNI. Ia juga menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya. (Dev/P-1)
Sejumlah pasal dalam UU TNI, terutama terkait OMSP, menyalahi prinsip konstitusional yang menjamin kebebasan berpendapat dan kepastian hukum.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved